Petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan peredaran narkoba selama tiga pekan terakhir di bulan Januari hingga pertengahan Februari tahun 2020 yang terjadi di wilayah hukum polres setempat.

"Dari bulan Januari hingga jelang pertengahan Februari tahun ini, kami sudah menangani sebanyak sembilan laporan polisi tentang penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria Prakasa kepada wartawan di Madiun, Selasa.

Menurut dia, dari sembilan kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 12 orang tersangka, yakni dua orang pengedar dan 10 orang pengguna. Kini mereka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang disita petugas mencapai sebanyak 3,63 gram narkotika jenis sabu-sabu dan sejumlah telepon genggam.

Ia menjelaskan, kasus penyalahgunaan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madiun Kota didominasi oleh para pengguna atau pemakai. Namun demikian, ada juga tersangka yang berperan sebagai pengedar ataupun kurir.

"Dari sejumlah tersangka yang diamankan itu, ada juga yang merupakan residivis atas kasus yang sama," kata AKBP Bobby lebih lanjut.

Sebanyak belasan tersangka yang diamankan tersebut, mereka melanggar UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Guna mencegah penyalahgunaan peredaran narkoba, pihaknya intensif melakukan razia, baik di lembaga pemasyarakatan maupun lokasi-lokasi yang dianggap rawan peredaran narkotika dengan melibatkan lembaga terkait, seperti BNK, TNI, LSM antinarkoba, dan lainnya.

Pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba, baik sosialisasi ke sekolah-sekolah, ajakan penolakan pemberantasan narkoba melalui sejumlah media, dan lainnya.

Dengan upaya intensif tersebut, diharapkan kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di Madiun dapat dicegah dan berkurang.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020