Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR) sekaligus Pengamat Hukum, Ariyo Bimmo, mengatakan, pemerintah perlu mendorong pembentukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif, hal ini agar tidak dapat diakses oleh anak di bawah umur 18 tahun.
"Belum adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif dapat membuka ruang kepada anak di bawah umur 18 tahun untuk mengakses produk tersebut. Padahal, produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah, bukan untuk anak-anak maupun non-perokok,” kata Bimmo dalam informasi tertulis yang diterima di Surabaya, Jumat.
Bimmo mengatakan, dengan tidak adanya regulasi khusus, ancaman penyalahgunaan terhadap produk tembakau alternatif cukup berpotensi terjadi di Indonesia.
"Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dengan regulasi rokok," katanya.
Ia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berdasarkan kajian ilmiah dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Regulasi tersebut harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan yang terpenting adalah batasan usia pengguna (di atas 18 tahun),” tegasnya.
Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih,” ujar Bimmo.
Bimmo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Inggris. Sejak 2015, Pemerintah Inggris menetapkan aturan bahwa para penjual eceran tidak boleh menjual produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, kepada anak di bawah umur 18 tahun. Anak-anak juga dilarang untuk mengonsumsi produk tembakau alternatif.
"Inggris memiliki peraturan yang ketat dalam mengawasi peredaran dan penggunaan dari produk tembakau alternatif. Indonesia dapat mengadopsi ketentuan tersebut,” terang Bimmo.
The Tobacco Products Directive Uni Eropa atau EU TPD juga mengatur produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, secara komprehensif. Salah satu poinnya menekankan bahwa lingkungan harus melindungi anak di bawah umur dari penggunaan rokok elektrik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Belum adanya regulasi khusus untuk produk tembakau alternatif dapat membuka ruang kepada anak di bawah umur 18 tahun untuk mengakses produk tersebut. Padahal, produk ini ditujukan hanya bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah, bukan untuk anak-anak maupun non-perokok,” kata Bimmo dalam informasi tertulis yang diterima di Surabaya, Jumat.
Bimmo mengatakan, dengan tidak adanya regulasi khusus, ancaman penyalahgunaan terhadap produk tembakau alternatif cukup berpotensi terjadi di Indonesia.
"Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif yang berbeda dengan regulasi rokok," katanya.
Ia menyatakan regulasi tersebut harus disusun berdasarkan kajian ilmiah dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Regulasi tersebut harus mencakup tata cara pemasaran, akses informasi yang akurat bagi konsumen, pengawasan, dan yang terpenting adalah batasan usia pengguna (di atas 18 tahun),” tegasnya.
Batasan usia 18 tahun, menurut Bimmo, sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pada Pasal 1 menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
"Dengan adanya pembatasan usia yang jelas, kami harapkan produk tembakau alternatif tidak disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan secara tepat oleh perokok dewasa untuk beralih,” ujar Bimmo.
Bimmo juga mengatakan Indonesia dapat belajar dari Inggris. Sejak 2015, Pemerintah Inggris menetapkan aturan bahwa para penjual eceran tidak boleh menjual produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, kepada anak di bawah umur 18 tahun. Anak-anak juga dilarang untuk mengonsumsi produk tembakau alternatif.
"Inggris memiliki peraturan yang ketat dalam mengawasi peredaran dan penggunaan dari produk tembakau alternatif. Indonesia dapat mengadopsi ketentuan tersebut,” terang Bimmo.
The Tobacco Products Directive Uni Eropa atau EU TPD juga mengatur produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik, secara komprehensif. Salah satu poinnya menekankan bahwa lingkungan harus melindungi anak di bawah umur dari penggunaan rokok elektrik. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020