Sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jember mangkir lagi dari pemanggilan Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember yang dijadwalkan oleh Pokja 1 Panitia Angket di DPRD Jember, Jawa Timur, Selasa.
"Hari ini Pokja 1 Panitia Angket DPRD Jember mengundang enam orang pejabat. Namun, tidak satu pun yang hadir setelah ditunggu lebih dari 2 jam di Ruang Badan Musyawarah DPRD," kata Ketua Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember Tabroni di Jember.
Baca juga: Puluhan kepala puskesmas mangkir dari panggilan Panitia Angket DPRD Jember
Enam orang yang diundang Panitia Angket tersebut adalah Kepala Inspektorat Joko Santoso, Kabid pada DP3AKB Nur Cahyoadi, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Deny Irawan, Kabid di BPKSDM Endang Sulistyowati, Kasubag di Bagian Organisasi Rima, dan staf DP3AKB Umi Kusmiati.
"Pemanggilan Panitia Angket DPRD Jember untuk keenam orang tersebut merupakan panggilan ketiga karena sudah dua kali mereka diundang, tidak hadir tanpa memberikan keterangan," tuturnya.
Baca juga: Bupati Jember ragukan keabsahan panitia hak angket
Untuk itu, lanjut dia, Panitia Angket akan memanggil sejumlah pejabat Pemkab Jember secara paksa setelah pemanggilan ketiga diabaikan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kami menyayangkan para pejabat Pemkab Jember yang tidak memenuhi panggilan Panitia Angket, padahal hak angket yang kami laksanakan itu diatur dalam undang-undang," ucap legislator PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Pakar: Panitia angket DPRD Jember bisa panggil paksa pejabat
Menurut dia, sejumlah lembaga di luar Pemkab Jember yang dipanggil Panitia Angket DPRD Jember justru kooperatif dan hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan anggota dewan.
"Seluruh pejabat OPD yang kami panggil tidak hadir karena kabarnya ada instruksi dari Bupati Jember yang melarang pejabat dan ASN untuk menghadiri rapat Panitia Angket DPRD Jember. Namun, kami masih tetap bisa menggali informasi dari pihak lainnya," katanya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, para pejabat dan ASN Pemkab Jember mangkir dari pemanggilan Panitia Angket DPRD Jember karena tidak menerima disposisi dari Bupati Jember, sehingga mereka tidak berani menghadiri undangan dewan tanpa persetujuan pimpinan atau kepala daerah.
Sebelumnya, Bupati Jember Faida melalui surat tertulis yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember mengaku masih meragukan keabsahan panitia hak angket yang dibentuk oleh DPRD Jember.
Melalui surat tersebut, dia mengkritisi terkait dengan kesesuaian dengan syarat dan prosedur hak angket dalam peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Hari ini Pokja 1 Panitia Angket DPRD Jember mengundang enam orang pejabat. Namun, tidak satu pun yang hadir setelah ditunggu lebih dari 2 jam di Ruang Badan Musyawarah DPRD," kata Ketua Panitia Angket DPRD Kabupaten Jember Tabroni di Jember.
Baca juga: Puluhan kepala puskesmas mangkir dari panggilan Panitia Angket DPRD Jember
Enam orang yang diundang Panitia Angket tersebut adalah Kepala Inspektorat Joko Santoso, Kabid pada DP3AKB Nur Cahyoadi, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Deny Irawan, Kabid di BPKSDM Endang Sulistyowati, Kasubag di Bagian Organisasi Rima, dan staf DP3AKB Umi Kusmiati.
"Pemanggilan Panitia Angket DPRD Jember untuk keenam orang tersebut merupakan panggilan ketiga karena sudah dua kali mereka diundang, tidak hadir tanpa memberikan keterangan," tuturnya.
Baca juga: Bupati Jember ragukan keabsahan panitia hak angket
Untuk itu, lanjut dia, Panitia Angket akan memanggil sejumlah pejabat Pemkab Jember secara paksa setelah pemanggilan ketiga diabaikan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
"Kami menyayangkan para pejabat Pemkab Jember yang tidak memenuhi panggilan Panitia Angket, padahal hak angket yang kami laksanakan itu diatur dalam undang-undang," ucap legislator PDI Perjuangan itu.
Baca juga: Pakar: Panitia angket DPRD Jember bisa panggil paksa pejabat
Menurut dia, sejumlah lembaga di luar Pemkab Jember yang dipanggil Panitia Angket DPRD Jember justru kooperatif dan hadir memberikan keterangan yang dibutuhkan anggota dewan.
"Seluruh pejabat OPD yang kami panggil tidak hadir karena kabarnya ada instruksi dari Bupati Jember yang melarang pejabat dan ASN untuk menghadiri rapat Panitia Angket DPRD Jember. Namun, kami masih tetap bisa menggali informasi dari pihak lainnya," katanya.
Informasi yang dihimpun di lapangan, para pejabat dan ASN Pemkab Jember mangkir dari pemanggilan Panitia Angket DPRD Jember karena tidak menerima disposisi dari Bupati Jember, sehingga mereka tidak berani menghadiri undangan dewan tanpa persetujuan pimpinan atau kepala daerah.
Sebelumnya, Bupati Jember Faida melalui surat tertulis yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember mengaku masih meragukan keabsahan panitia hak angket yang dibentuk oleh DPRD Jember.
Melalui surat tersebut, dia mengkritisi terkait dengan kesesuaian dengan syarat dan prosedur hak angket dalam peraturan perundang-undangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020