Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan wawasan tentang RUU Omnibus Law kepada ratusan pekerja di lingkungan PT Maspion, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu.

"Kedatangan ke perusahaan-perusahaan ini diperintahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo untuk menyosialisasi omnibus law di bidang cipta lapangan kerja, agar tidak disalahpahami," ujarnya.

Ia mengemukakan, supaya diingat omnibus law itu bukan undang-undang investasi, tapi undang-undang penciptaan lapangan kerja.



"Oleh karenanya setiap pengembangan perusahaan nanti harus berorientasi untuk menciptakan lapangan kerja dan undang-undang itu akan mempermudah proses investasi bukan untuk negara tertentu," tuturnya.

Ia mengatakan, keberadaan undang-undang tersebut untuk mempermudah proses investasi ke semua negara.

"Termasuk, Amerika, Jepang, Arab, China, termasuk investor-investor dalam negeri itu dipermudah cara-cara atau prosedur investasi," ucapnya menjelaskan.

Hubungan antara pengusaha dengan pekerja, kata dia, juga dipermudah untuk mendapatkan haknya masing-masing.



"Ada 83 UU di Indonesia yang isinya diambil bagian-bagian yang saling bertentangan itu dijadikan satu ke dalam satu undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja atau hukum yang disebut omnibus law," katanya.

Pada kesempatan itu, Presiden Direktur Maspion Group Alim Markus mengatakan jika saat ini terjadi perlambatan ekspor pelat alumunium yang berdampak pada pengurangan pekerja di salah satu anak perusahaannya.

Selama ini, kata dia, Maspion Group melalui Alumindo Light Metal Industry, anak perusahaannya, mengekspor pelat alumunium ke pasar luar negeri.

"Persaingan komoditas ini belakangan semakin ketat," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020