DPRD Kabupaten Jember dikinta mengawal rekomendasi Menteri Dalam Negeri terkait carut marutnya penataan birokrasi di lingkungan pemkab setempat, yang berdampak luas pada amburadulnya penataan perangkat daerah dan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas.

"Kami diundang Dirjen Otonomi Daerah bersama sejumlah pejabat Pemkab Jember terkait rekomendasi Mendagri yang juga belum dipatuhi oleh Bupati Jember," kata Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim di Jember, Sabtu.

Dalam rapat tersebut, lanjut dia, DPRD Jember diminta untuk terus mengawal dan mengawasi sesuai dengan fungsi dan tugas dewan terkait penataan kedudukan susunan organisasi dan tata kerja (KSOTK).

"Dalam pertemuan itu terungkap bahwa proses mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Jember tidak melibatkan sekretaris daerah, padahal sekda itu selaku pimpinan atas birokrasi sesuai tugas dan fungsinya," tuturnya.

Ia mengatakan, pertemuan tersebut dipimpin Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik didampingi Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Makmur Marbun, dan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Budi Santosa.

"Kami juga mendapat informasi bahwa Bupati Jember Faida menemui Sekjen Kemendagri yang menyatakan kesanggupannya untuk melaksanakan perintah Mendagri. Mudah-mudahan hal itu segera dilaksanakan," ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.

Sehari sebelumnya, lanjut dia, Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano dan sejumlah pejabat Pemkab Jember juga diundang Dirjen Otda yang menghasilkan kesimpulan enam poin dalam rapat tersebut.

Poin pertama, Pemkab Jember harus melaksanakan rekomendasi sesuai dengan surat Mendagri tertanggal 11 November 2019 dan Surat Gubernur Jatim tertanggal 10 Desember 2019, yakni pencabutan belasan surat keputusan mutasi, pencabutan 30 peraturan bupati mengenai KSOTK, dan tindak lanjut surat Mendagri tentang peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember.

Poin kedua, penataan perangkat daerah Pemkab Jember didasarkan dan dikembalikan kepada KSOTK yang ditetapkan pada 1 Desember 2016. Ketiga, penataan perangkat daerah agar segera dilakukan fasilitasi produk hukum daerah rancangan peraturan bupati tentang SOTK perangkat daerah.

Kemudian poin keempat, dalam penetapan KSOTK yang baru tidak mengalami perubahan susunan organisasi/jabatan, maka pengisian jabatannya disesuaikan dengan rekomendasi yang telah ditetapkan Komisi ASN.

Kelima, pelaksanaan pelantikan hasil penataan jabatan berdasarkan KSOTK yang baru dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis Mendagri berdasarkan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Keenam, pelaksanaan hasil rapat dilakukan supervisi oleh kementerian atau lembaga terkait yakni Kemendagri, KemenPAN dan RB, KASN, BKN, dan Pemprov Jatim.

"Bupati Jember diminta menyampaikan Rancangan Perbup tentang KSOTK kepada Biro Hukum Provinsi Jatim paling lambat lima hari setelah pelaksanaan rapat itu," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020