Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, berhasil meraih penghargaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pemerintah daerah yang memperoleh penilaian maturitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) level III atau terdefinisi.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan sistem pengendalian internal di Kota Kediri sudah semakin baik dan artinya ada peningkatan-peningkatan.
"Ke depan, karena ini sudah terintegrasi maka juga perlu dilakukan peningkatan sistem pengendalian internal yang lebih baik lagi sehingga bisa naik ke level empat (IV) sesuai juga dengan harapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa," katanya di Kediri, Senin.
Mas Abu, sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa yang paling penting sebenarnya apa yang dilakukan Pemkot Kediri baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, akuntabilitas. Dan ini bisa berdampak positif kepada pertumbuhan ekonomi di Kota Kediri, kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan.
"Karena pada saat ini yang kami ingin di Kota Kediri ada peningkatan sumber daya manusia atau indeks pembangunan manusianya meningkat terus. Jadi kami tidak boleh stagnan tapi harus selalu meningkat," ujarnya.
Penghargaan yang diraih Pemkot Kediri tersebut merupakan hasil penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP tahun 2018. Pemkot Kediri telah melaksanakan tiga hal pada level III maturitas SPIP hingga berhasil memperoleh penghargaan.
Pertama, kebijakan atau SOP telah diimplementasikan oleh sebagian besar pejabat dan pegawai terkait dan unit kerja sampel di lingkungan Pemda. Kedua, bukti adanya implementasi kebijakan telah didokumentasikan dengan baik. Penggunaan aplikasi dimungkinkan untuk mendukung implementasi dan pendokumentasian.
Ketiga, implementasi kebijakan telah mampu mengarahkan pencapaian tujuan pemda yang antara lain ditunjukkan dengan tidak adanya permasalahan kelemahan pengendalian yang material dan hasil pemeriksaan BPK dan APH dikaitkan dengan sub unsur SPIP.
Fokus penilaian maturitas SPIP merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Terdapat lima unsur maturitas SPIP yakni, penilaian terhadap lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, juga unsur pemantauan.
Kelima unsur tersebut telah dilakukan oleh Pemkot Kediri. Ada beberapa tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yakni mulai tingkat nol atau belum ada, level dua atau rintisan, level tiga terdefinisi, level empat terkelola dan terukur, dan yang terakhir level lima yaitu optimal.
Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dari Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Internal Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman. Penghargaan diberikan dalam acara Pelantikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Senin (20/1) di Gedung Negara Grahadi Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan sistem pengendalian internal di Kota Kediri sudah semakin baik dan artinya ada peningkatan-peningkatan.
"Ke depan, karena ini sudah terintegrasi maka juga perlu dilakukan peningkatan sistem pengendalian internal yang lebih baik lagi sehingga bisa naik ke level empat (IV) sesuai juga dengan harapan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa," katanya di Kediri, Senin.
Mas Abu, sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa yang paling penting sebenarnya apa yang dilakukan Pemkot Kediri baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, akuntabilitas. Dan ini bisa berdampak positif kepada pertumbuhan ekonomi di Kota Kediri, kesejahteraan masyarakat baik dalam bidang pendidikan maupun kesehatan.
"Karena pada saat ini yang kami ingin di Kota Kediri ada peningkatan sumber daya manusia atau indeks pembangunan manusianya meningkat terus. Jadi kami tidak boleh stagnan tapi harus selalu meningkat," ujarnya.
Penghargaan yang diraih Pemkot Kediri tersebut merupakan hasil penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP tahun 2018. Pemkot Kediri telah melaksanakan tiga hal pada level III maturitas SPIP hingga berhasil memperoleh penghargaan.
Pertama, kebijakan atau SOP telah diimplementasikan oleh sebagian besar pejabat dan pegawai terkait dan unit kerja sampel di lingkungan Pemda. Kedua, bukti adanya implementasi kebijakan telah didokumentasikan dengan baik. Penggunaan aplikasi dimungkinkan untuk mendukung implementasi dan pendokumentasian.
Ketiga, implementasi kebijakan telah mampu mengarahkan pencapaian tujuan pemda yang antara lain ditunjukkan dengan tidak adanya permasalahan kelemahan pengendalian yang material dan hasil pemeriksaan BPK dan APH dikaitkan dengan sub unsur SPIP.
Fokus penilaian maturitas SPIP merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Terdapat lima unsur maturitas SPIP yakni, penilaian terhadap lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, juga unsur pemantauan.
Kelima unsur tersebut telah dilakukan oleh Pemkot Kediri. Ada beberapa tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yakni mulai tingkat nol atau belum ada, level dua atau rintisan, level tiga terdefinisi, level empat terkelola dan terukur, dan yang terakhir level lima yaitu optimal.
Penghargaan diterima langsung oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dari Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Internal Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman. Penghargaan diberikan dalam acara Pelantikan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Senin (20/1) di Gedung Negara Grahadi Surabaya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020