Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang pemuda berinisial DKP berusia 20 tahun, yang kedapatan melakukan penggelapan penjualan bahan bakar minyak di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa tersangka penggelapan penjualan BBM itu sesungguhnya baru berstatus magang selama lima hari di SPBU yang beroperasi di Jalan Mayjend Muhammad Wiyono Nomor 01, Kota Malang.

“Tersangka ini baru magang, namun tersangka melakukan tiga kali pencurian,” kata Leonardus, yang kerap disapa Leo, di Malang, Jumat.

Leo menjelaskan, pada saat magang selama lima hari tersebut, DKP bertugas sebagai operator SPBU. Kerugian yang dialami pemilik SPBU akibat perbuatan tersangka itu mencapai Rp4,8 juta.

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah pada saat bertugas untuk mengisi BBM ke kendaraan pelanggan, tersangka memanipulasi mesin nota penjualan yang menjadi laporan internal SPBU.

"Jadi, pada saat mesin bergerak, pada nominal tertentu, mesin nota dikembalikan ke angka nol oleh pelaku," ungkap Leo.

Pertama kali, tersangka melakukan penggelapan tersebut pada 9 Januari 2020 saat bertugas pada shift pagi dan menggelapkan uang senilai Rp200 ribu. Kemudian tersangka kembali mengulangi perbuatannya pada 11 Januari 2020 dan menggelapkan Rp2,8 juta.

Aksi terakhirnya dilakukan pada 12 Januari 2020, tersangka kembali memanipulasi mesin nota penjualan BBM, dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri sebesar Rp1.722.500. Aksi tersebut dicurigai oleh petugas kantor SPBU.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan tersebut digunakan untuk membeli barang-barang pribadi seperti sepatu dan dompet.

"Uang itu dipergunakan untuk membeli keperluan pribadi tersangka, sepatu dan dompet," ucap Leo.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 372 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020