Tim Direktorat Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meninjau Bandara Notohadinegoro di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Rabu, terkait permohonan perpanjangan sertifkat bandar udara (SBU) yang diajukan oleh pengelola bandara itu.
"Memang benar kami kedatangan tamu dari Dirjen Perhubungan Udara untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan Sertifikat Bandar Udara (SBU) Bandara Notohadinegoro," kata Kepala UPT Bandara Notohadinegoro Jember Edy Purnomo di Jember, Rabu.
Baca juga: Izin operasional Bandara Notohadinegoro Jember mati sejak Maret 2018
Menurutnya, surat permohonan untuk perpanjangan SBU sudah lama disampaikan kepada Kemenhub, namun karena kesibukan Tim Direktorat Bandara maka verifikasi lapangan baru bisa dilaksanakan pada Rabu ini.
"Untuk menerbitkan perpanjangan SBU, tim Dirjen Perhubungan harus turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi data di lapangan, sarana, prasarana dan personel di bandara setempat," tuturnya.
Baca juga: Bandara Notohadinegoro Jember kantongi sertifikat sementara hingga 22 Desember 2019
Ia mengatakan hasil verifikasi tersebut disesuaikan dengan sejumlah persyaratan pemenuhan standar pelayanan bandara, sehingga pihaknya akan berusaha memenuhi apa saja yang harus diperbaiki dari rekomendasi tim tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto yang melakukan inspeksi ke Bandara Notohadinegoro berharap seluruh persyaratan dari Kemenhub segera dipenuhi oleh pihak Bandara Notohadinegoro Jember.
"Kami berharap seluruh syarat perpanjangan SBU bisa dipenuhi, agar bandara di Jember ini bisa dipertahankan sebagai bandara perintis yang diterbangi oleh pesawat komersial karena hingga kini tinggal satu maskapai yang beroperasi," tuturnya.
Ia berharap persoalan sertifikat bandara secara permanen bisa segera diproses, sehingga tidak lagi menggunakan sertifikat bandara sementara.
"Kami berharap Bandara Notohadinegoro tetap eksis untuk melayani penumpang dan banyak maskapai yang menerbangi rute Jember," tuturnya.
Sebelumnya Bandara Notohadinegoro Jember hanya memiliki sertifikat bandara sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan berlaku selama sebulan sejak 22 November hingga 22 Desember 2019.
Sertifikat sementara itu menjadi dasar dilakukannya operasi penerbangan di Bandara Notohadinegoro Jember, setelah sertifikat bandar udara yang permanen sudah tidak berlaku sejak 20 Maret 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Memang benar kami kedatangan tamu dari Dirjen Perhubungan Udara untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan Sertifikat Bandar Udara (SBU) Bandara Notohadinegoro," kata Kepala UPT Bandara Notohadinegoro Jember Edy Purnomo di Jember, Rabu.
Baca juga: Izin operasional Bandara Notohadinegoro Jember mati sejak Maret 2018
Menurutnya, surat permohonan untuk perpanjangan SBU sudah lama disampaikan kepada Kemenhub, namun karena kesibukan Tim Direktorat Bandara maka verifikasi lapangan baru bisa dilaksanakan pada Rabu ini.
"Untuk menerbitkan perpanjangan SBU, tim Dirjen Perhubungan harus turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi data di lapangan, sarana, prasarana dan personel di bandara setempat," tuturnya.
Baca juga: Bandara Notohadinegoro Jember kantongi sertifikat sementara hingga 22 Desember 2019
Ia mengatakan hasil verifikasi tersebut disesuaikan dengan sejumlah persyaratan pemenuhan standar pelayanan bandara, sehingga pihaknya akan berusaha memenuhi apa saja yang harus diperbaiki dari rekomendasi tim tersebut.
Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto yang melakukan inspeksi ke Bandara Notohadinegoro berharap seluruh persyaratan dari Kemenhub segera dipenuhi oleh pihak Bandara Notohadinegoro Jember.
"Kami berharap seluruh syarat perpanjangan SBU bisa dipenuhi, agar bandara di Jember ini bisa dipertahankan sebagai bandara perintis yang diterbangi oleh pesawat komersial karena hingga kini tinggal satu maskapai yang beroperasi," tuturnya.
Ia berharap persoalan sertifikat bandara secara permanen bisa segera diproses, sehingga tidak lagi menggunakan sertifikat bandara sementara.
"Kami berharap Bandara Notohadinegoro tetap eksis untuk melayani penumpang dan banyak maskapai yang menerbangi rute Jember," tuturnya.
Sebelumnya Bandara Notohadinegoro Jember hanya memiliki sertifikat bandara sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan berlaku selama sebulan sejak 22 November hingga 22 Desember 2019.
Sertifikat sementara itu menjadi dasar dilakukannya operasi penerbangan di Bandara Notohadinegoro Jember, setelah sertifikat bandar udara yang permanen sudah tidak berlaku sejak 20 Maret 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020