Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mensyaratkan pendaftar calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020 menyertakan akun sosial media.

"Dengan menyertakan akun sosial media tersebut, undang-undang kita merekrut calon PPK/PPS yang berusia minimal 17 tahun, kan sekarang era milenial," ujar Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto di Situbondo, Jumat.

Menurut ia, dengan melihat dari ruang regulasi rekrutmen PPK dan PPS minimal 17 tahun, diharapkan nantinya dengan menggunakan telepon pintar dapat menguatkan sosialisasi ke masyarakat.

Selain itu, katanya, untuk pendaftaran rekrutmen PPK dan PPS pada Pilkada Situbondo 2020, KPU membuka pendaftaran per tanggal 18 hingga 24 Januari.

Para pendaftar PPK/PPS diminta menyertakan akun sosial media, lanjutnya, juga untuk memudahkan dan mendeteksi calon penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan desa itu bukan pengurus partai politik.

"Pendaftaran PPK/PPS juga secara daring (dalam jaringan), melalui situs KPU yang telah kami persiapkan. Jadi, riwayat hidup dan persyaratan lainnya dikirim hardcopy dan softcopy," ujarnya.

Marwoto menjelaskan, sesuai peraturan KPU sejak Pemilu 2019, ada batasan dua periode menjadi PPK dan PPS.

"Oleh karena itu, PKPU mengatur rekrutmen PPK/PPS batas minimal 17 tahun, karena jika batas umur 25 tahun, belajar dari daerah lain kesulitan mencari tenaga pendukung," tuturnya.

Sebelumnya pada Kamis (9/1), KPU telah mempersiapkan pembentukan PPK/PPS dengan menggelar rapat koordinasi dengan camat, kepala desa, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020