Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi dana pengolahan sampah "controlled landfill" di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Wartajiono Hadi mengatakan, ketiga tersangka adalah mantan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Kota Madiun HM, Koordinator Lapangan TPA Winongo SU; dan PW selaku tenaga program jasa kebersihan (projasih).
"Ketiganya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun," ujar Wartajiono Hadi kepada wartawan, di Madiun, Jumat.
Menurut dia, ketiganya diduga melakukan penyelewengan dana operasional pada kegiatan "controlled landfill" untuk bahan bakar solar ekskavator di TPA Winongo dari tahun 2017 hingga Mei 2019. Akibat perbuatan mereka terdapat kerugian negara mencapai sekitar Rp200 juta.
"Ketiganya kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan, agar tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," kata dia lagi.
Ia menjelaskan, dana operasional kegiatan controlled landfill pada tahun 2017 sekitar Rp967 juta. Tahun 2018 sebesar Rp685,4 juta, dan tahun 2019 sekitar Rp902,8 juta. Anggaran itu seluruhnya bersumber dari APBD Kota Madiun.
"Alat bukti berupa surat kerugian negara hasil pemeriksaan BPK sudah turun. Kami terima tahun 2019 lalu," katanya pula.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil perbuatan melawan hukum itu dipakai untuk kepentingan sendiri.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan oleh Kejari Kota Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Wartajiono Hadi mengatakan, ketiga tersangka adalah mantan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Kota Madiun HM, Koordinator Lapangan TPA Winongo SU; dan PW selaku tenaga program jasa kebersihan (projasih).
"Ketiganya telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun," ujar Wartajiono Hadi kepada wartawan, di Madiun, Jumat.
Menurut dia, ketiganya diduga melakukan penyelewengan dana operasional pada kegiatan "controlled landfill" untuk bahan bakar solar ekskavator di TPA Winongo dari tahun 2017 hingga Mei 2019. Akibat perbuatan mereka terdapat kerugian negara mencapai sekitar Rp200 juta.
"Ketiganya kami tahan untuk mempermudah proses penyidikan, agar tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti," kata dia lagi.
Ia menjelaskan, dana operasional kegiatan controlled landfill pada tahun 2017 sekitar Rp967 juta. Tahun 2018 sebesar Rp685,4 juta, dan tahun 2019 sekitar Rp902,8 juta. Anggaran itu seluruhnya bersumber dari APBD Kota Madiun.
"Alat bukti berupa surat kerugian negara hasil pemeriksaan BPK sudah turun. Kami terima tahun 2019 lalu," katanya pula.
Berdasarkan keterangan tersangka, uang hasil perbuatan melawan hukum itu dipakai untuk kepentingan sendiri.
Hingga kini, kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan oleh Kejari Kota Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020