Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri, Jawa Timur, memperingatkan warga tidak melakukan aktivitas penambangan pasir di Sungai Brantas wilayah Kota Kediri, mengingat aktivitas tersebut lambat laun bisa menyebabkan kerusakan infrastruktur di sekitar lokasi penambangan.

"Kami sudah lakukan sosialisasi dalam rangka antisipasi konflik sosial, rusaknya lingkungan dan sebagainya dari dampak penambangan pasir Sungai Brantas. Kami lakukan pembinaan penambang pasir," kata Kepala Bidang Kententraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Kediri Nurkhamid di Kediri, Kamis.

Baca juga: Penambang pasir ilegal di Sungai Brantas gunakan alat berat, tak ada penindakan

Ia mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman. Kegiatan itu diselenggarakan di Kantor Satpol PP Kota Kediri.

Dalam kegiatan itu, Satpol PP Kota Kediri meminta agar warga yang melakukan aktivitas penambangan pasir segera mempersiapkan alih profesi, karena setiap saat penambang pasir bisa ditertibkan oleh pihak terkait, baik dari Jasa Tirta hingga Satpol PP Provinsi Jatim.

"Dalam pembinaan penambang juga disosialisasikan agar dapat menjaga ketertiban umum dan ketentraman di lingkungan yang tidak terdampak konflik sosial masyarakat sekitar. Selain itu, warga juga diminta menjaga lingkungan agar tidak rusak dari dampak penambangan pasir tradisional," kata dia.

Baca juga: PJT survei ulang penambangan pasir liar di Sungai Brantas

Satpol PP Kota Kediri sebelumnya telah membubarkan aktivitas penambangan pasir di bawah jembatan baru Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Ada sembilan perahu yang saat itu tertangkap tengah beroperasi. Lokasi penambangan di bawah jembatan salah satu faktor penertiban itu dilakukan.

Petugas sempat mengamankan alat penambangan pasir, sekop, hingga jembatan kayu untuk mengangkut pasir tersebut. Sementara, untuk perahu-perahu digeser ke sisi sebelah utara jauh dari lokasi jembatan.

Kendati penambangan pasir dilakukan secara manual, petugas tetap bertindak. Hal itu juga dari aduan masyarakat. Penindakan dilakukan sebab dikhawatirkan bisa merusak konstruksi jembatan.

Para penambang yang ikut sosialisasi tersebut juga mengerti terkait dengan aturan tersebut dan mereka mematuhinya. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020