Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember mengingatkan kepada Bupati Jember Faida yang maju lagi dalam Pilkada 2020 agar tidak memutasi pejabat menjelang pemilihan kepala daerah pada 2020 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota.

"Dalam Pasal 71 Ayat (2) menyebutkan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat sejak 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," kata anggota Bawaslu Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim di Kantor Bawaslu Jember, Selasa.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020 menyebutkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 adalah 8 Juli 2020 sehingga 6 bulan sebelum penetapan, yakni sejak 8 Januari 2020.

"Dengan demikian, terhitung mulai besok Rabu (8/1), Bupati Faida yang juga petahana dilarang untuk melakukan mutasi atau pergantian pejabat di lingkungan birokrasi Pemkab Jember," tuturnya.

IBawaslu Jember sudah mengirimkan surat kepada Bupati Jember tertanggal 6 Januari 2020 perihal imbauan sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (6), kemudian Pasal 162 Ayat (3), Pasal 73 Ayat (7) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Apabila Bupati Jember selaku petahana melanggar ketentuan ayat 2 dan 3 UU No. 10 Tahun 2016, akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon peserta pilkada 2020 oleh KPU Kabupaten Jember," katanya.

Menurut dia, Bawaslu Kabupaten Jember mengimbau petahana untuk menghindari tindakan yang berpotensi dapat melanggar ketentuan Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 karena berkonsekuensi sanksi pembatalan sebagai calon kepala daerah.

"Selain tidak boleh melakukan mutasi pejabat, kepala daerah petahana juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun daerah lain, dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 73 Ayat (7) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Sementara itu, Bupati Jember Faida memutasi sebanyak 364 pejabat selama dua tahap pelantikan pada tanggal 3 Januari 2020 dan 6 Januari 2020, bahkan gerbong mutasi akan dilakukan kembali pada Selasa malam ini di Pendapa Wahyawibawagraha Jember.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020