Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengumumkan sebanyak 66 panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) terpilih menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 2020.

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria mengemukakan pihaknya sudah memutuskan 66 panwascam tersebut dari seleksi ketat yang telah dilakukan. Dari jumlah itu, kuota perempuan sekitar 21 persen.

"Kami berupaya memenuhi kuota 30 persen perempuan menjadi pengawas. Namun, hanya memenuhi 21 persen. Ini sudah lebih banyak dibandingkan dengan pengawas pada periode 2017 dan Pemilu 2019. Dulu hanya ada enam pengawas perempuan, sekarang ada 14 perempuan," katanya di Blitar, Kamis.

Ia menyebut, proses seleksi telah dilakukan dengan optimal. Hasil untuk menentukan panwascam terpilih dilihat dari akumulasi penilaian mulai dari tes tertulis, tes wawancara hingga adanya tanggapan dan masukan masyarakat, baik masukan yang mendukung maupun masukan yang bermasalah. Untuk tes tertulis, bobotnya mencapai 30 persen dan tes wawancara 70 persen.

"Jadi, belum tentu yang hasil tes tertulisnya tinggi itu lolos, karena akan dilihat juga dari hasil tes wawancara mulai dari penguasaan materi, rekam jejak, integritas, komitmen, motivasi, kemampuan komunikasi hingga kerja sama. Masukan masyarakat yang kami klarifikasikan dalam wawancara juga mempengaruhi nilai," kata dia.

Perempuan yang juga Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwascam Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut berharap, dengan keterlibatan perempuan menjadi pengawas, bisa menjadi amunisi Bawaslu dalam memerangi politik uang, karena peranan perempuan tidak bisa disepelekan.

Secara sebaran, kata dia, anggota panwascam itu merata, namun terdapat dua kecamatan di Kabupaten Blitar yang didominasi perempuan, yakni di Kecamatan Selopuro dan Wonodadi.

Sementara itu, dari 66 panwascam yang telah terpilih tersebut juga diwajibkan untuk melengkapi syarat sebelum pelantikan dilakukan pada Senin (23/12), seperti melengkapi surat bebas narkoba dan surat kesehatan rohani yang diperoleh dari rumah sakit daerah atau puskesmas.

"Jika ada panwascam terpilih tidak melengkapi syarat tersebut, maka dinyatakan gugur dan akan digantikan oleh rangking di bawahnya. Dua syarat tersebut termasuk dalam syarat utama," ujar Ida. (*)
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019