Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, memberikan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian pada puluhan warga negara asing terkait dengan dokumen yang mayoritas melebihi izin tinggal.
"Kami lakukan tindakan administratif keimigrasian. Deportasi kebanyakan memang hanya orang asing yang izin tinggalnya lebih," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Rakha Sukma Purnama di Kediri, Kamis.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar keimigrasian oleh warga negara asing sepanjang 2019 dengan melakukan tindakan administratif berupa deportasi untuk 18 WNA, 16 di antaranya dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak bisa masuk wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Imigrasi Kediri juga telah menjatuhkan biaya beban atau denda kepada 10 WNA yang telah melebih izin tinggal.
Dari laporan yang masuk, ada empat warga Negara Malaysia, seorang warga Jerman, dari Timor Leste 16 orang, RRT atau Tiongkok tiga orang, lainnya dari Myanmar hingga warga Mesir. Pelanggaran misalnya melebihi izin tinggal hingga tidak memiliki dokumen perjalanan dan masuk wilayah Indonesia tidak melalui TPI atau tempat pemeriksaan imigrasi.
Pihaknya menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan WNA di wilayah Imigrasi Kediri, juga terus dilakukan melalui sinergisitas dengan berbagai macam institusi melalui wadah tim pengawasan orang asing (Timpora).
Di wilayah Imigrasi Kediri yang terdiri dari Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Jombang serta Kabupaten Nganjuk, rutin dilakukan pertemuan dengan Timpora di masing-masing wilayah tersebut. Seluruh instansi yang tergabung bisa bertukar informasi mengenai keberadaan WNA di wilayahnya masing-masing.
"Penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar peraturan tidak hanya dilakukan oleh imigrasi, melainkan juga bisa oleh instansi lainnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujar Rakha.
Sementara itu, untuk pengurusan keimigrasian bagi warga negara asing, Imigrasi Kediri juga telah melakukan penerbitan dan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 561 pemohon, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 284 pemohon, dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 12 pemohon. Adapun permohonan affidafit atau kartu fasilitas keimigrasian/pengajuan permohonan paspor Indonesia sebanyak enam pemohon.
Pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai keimigrasian baik di sekolah, pondok pesantren dan beragam tempat lainnya. Dengan itu, diharapkan warga terutama WNA yang tinggal di wilayah Imigrasi Kediri semakin paham peraturan maupun memahami tata cara pengurusan izin pelajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami lakukan tindakan administratif keimigrasian. Deportasi kebanyakan memang hanya orang asing yang izin tinggalnya lebih," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Rakha Sukma Purnama di Kediri, Kamis.
Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar keimigrasian oleh warga negara asing sepanjang 2019 dengan melakukan tindakan administratif berupa deportasi untuk 18 WNA, 16 di antaranya dimasukkan dalam daftar cekal sehingga tidak bisa masuk wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
Imigrasi Kediri juga telah menjatuhkan biaya beban atau denda kepada 10 WNA yang telah melebih izin tinggal.
Dari laporan yang masuk, ada empat warga Negara Malaysia, seorang warga Jerman, dari Timor Leste 16 orang, RRT atau Tiongkok tiga orang, lainnya dari Myanmar hingga warga Mesir. Pelanggaran misalnya melebihi izin tinggal hingga tidak memiliki dokumen perjalanan dan masuk wilayah Indonesia tidak melalui TPI atau tempat pemeriksaan imigrasi.
Pihaknya menambahkan, dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan WNA di wilayah Imigrasi Kediri, juga terus dilakukan melalui sinergisitas dengan berbagai macam institusi melalui wadah tim pengawasan orang asing (Timpora).
Di wilayah Imigrasi Kediri yang terdiri dari Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Jombang serta Kabupaten Nganjuk, rutin dilakukan pertemuan dengan Timpora di masing-masing wilayah tersebut. Seluruh instansi yang tergabung bisa bertukar informasi mengenai keberadaan WNA di wilayahnya masing-masing.
"Penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar peraturan tidak hanya dilakukan oleh imigrasi, melainkan juga bisa oleh instansi lainnya sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujar Rakha.
Sementara itu, untuk pengurusan keimigrasian bagi warga negara asing, Imigrasi Kediri juga telah melakukan penerbitan dan perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 561 pemohon, izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 284 pemohon, dan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 12 pemohon. Adapun permohonan affidafit atau kartu fasilitas keimigrasian/pengajuan permohonan paspor Indonesia sebanyak enam pemohon.
Pihaknya juga intensif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai keimigrasian baik di sekolah, pondok pesantren dan beragam tempat lainnya. Dengan itu, diharapkan warga terutama WNA yang tinggal di wilayah Imigrasi Kediri semakin paham peraturan maupun memahami tata cara pengurusan izin pelajar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019