Jaksa menuntut terdakwa pengusaha Henry Jocosity Gunawan hukuman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5 tahun), serta dua tahun untuk istrinya Iuneke Anggraini, dalam sidang perkara dugaan pemalsuan akta otentik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat membacakan surat tuntutan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa satu sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa dua tidak pernah dihukum," katanya.
Baca juga: Empat saksi kasus Henry Gunawan kuatkan dakwaan jaksa
Pasangan suami-istri itu diadili dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ke dalam dua akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17.325.000, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Dalam dua akta tersebut, Henry Gunawan menyatakan bahwa dirinya mendapat persetujuan dari istrinya Iuneke Anggraini, dengan masing-masing membubuhkan tanda tangan untuk bersama-sama akan membayar utang tersebut.
Baca juga: Jaksa nilai kesaksian dua ahli pojokkan Henry Gunawan
Belakangan terungkap Henry Gunawan dan Iuneke menikah pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.
Terdakwa Henry Gunawan dan Iuneke selama persidangan berdalih saat menandatangani dua akta otentik tersebut telah menikah secara adat Tionghoa.
Atas tuntutan yang telah dibacakan JPU, Hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan untuk dibacakan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 17 Desember 2019.
Baca juga: Iuneke akui belum resmi menikah dengan Henry Gunawan saat tanda tangani akta otentik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya saat membacakan surat tuntutan menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa satu sebagai tulang punggung keluarga dan terdakwa dua tidak pernah dihukum," katanya.
Baca juga: Empat saksi kasus Henry Gunawan kuatkan dakwaan jaksa
Pasangan suami-istri itu diadili dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ke dalam dua akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17.325.000, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Dalam dua akta tersebut, Henry Gunawan menyatakan bahwa dirinya mendapat persetujuan dari istrinya Iuneke Anggraini, dengan masing-masing membubuhkan tanda tangan untuk bersama-sama akan membayar utang tersebut.
Baca juga: Jaksa nilai kesaksian dua ahli pojokkan Henry Gunawan
Belakangan terungkap Henry Gunawan dan Iuneke menikah pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.
Terdakwa Henry Gunawan dan Iuneke selama persidangan berdalih saat menandatangani dua akta otentik tersebut telah menikah secara adat Tionghoa.
Atas tuntutan yang telah dibacakan JPU, Hakim Dwi Purwadi memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun pembelaan untuk dibacakan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 17 Desember 2019.
Baca juga: Iuneke akui belum resmi menikah dengan Henry Gunawan saat tanda tangani akta otentik
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019