Pemerintah Kabupaten Jember akan menindak tegas perusahaan yang tidak mematuhi upah minimum kabupaten (UMK) Jember tahun 2020 yang sudah ditetapkan sebesar Rp2,3 juta melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim tahun 2020.
"Pemerintah akan bertindak tegas, apabila perusahaan tidak mampu melaksanakannya, namun juga tidak mengajukan penangguhan pembayaran UMK, pasti akan diberikan sanksi," kata Bupati Jember Faida usai memberikan sosialisasi UMK Kabupaten Jember tahun 2020 di Jember, Senin.
Pemkab Jember melaui Dinas Tenaga Kerja mengundang 400 lebih perwakilan perusahaan, organisasi buruh, dan pemerhati ketenagakerjaan dalam rangka sosialisasi UMK tahun 2020 di Pendapa Wahyawibawagraha Jember.
"Untuk UMK Jember tahun 2020 naik dari tahun sebelumnya dengan kenaikan sekitar Rp187 ribu, karena pada tahun 2019 tercatat UMK Jember sebesar Rp2,1 juta dan pada tahun 2020 menjadi Rp2,3 juta," katanya.
Menurutnya UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim itu akan menjadi panduan untuk semua perusahaan di Kabupaten Jember, sehingga diharapkan semua perusahaan melaksanakan pemberian upah kepada karyawannya sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan.
"Hari ini sudah disosialisasikan, sehingga implementasi ke depannya akan dimonitoring secara langsung di lapangan dan untuk memastikan apakah UMK tersebut sudah benar-benar sudah dijalankan karena hal itu juga untuk kepentingan perusahaan dan pegawainya," tuturnya.
Secara teknis, lanjut dia, monitoring tersebut dilakukan dengan meminta laporan perusahaan dan melakukan inspeksi mendadak ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan UMK itu berjalan dengan baik pada Januari 2020.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menyampaikan penangguhan UMK 2020 kepada Disnaker dan didapati tidak menerapkan UMK, maka akan ditindak tegas, bahkan sanksi terberat pada pencabutan izin usaha," ujarnya.
Ia menjelaskan perusahaan yang memberikan alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, serta ada pemahaman yang baik antara perusahaan dengan pekerja, maka akan diproses dengan baik permohonan penangguhan pelaksanaan UMK tersebut.
"Selain menggelar sosialisasi UMK baru, kegiatan itu juga ditujukan untuk menjaga harmonisasi hubungan industrial di Kabupaten Jember," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.
Dalam kesempatan itu, Faida juga menyerahkan piagam penghargaan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur kepada 19 perusahaan di Jember kategori pembayaran THR keagamaan tahun 2019 paling awal dan tepat waktu diantaranya kepada PT. Indomarco Adiprima, PT. Tekad Karya Putera dan PDP Kahyangan Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Pemerintah akan bertindak tegas, apabila perusahaan tidak mampu melaksanakannya, namun juga tidak mengajukan penangguhan pembayaran UMK, pasti akan diberikan sanksi," kata Bupati Jember Faida usai memberikan sosialisasi UMK Kabupaten Jember tahun 2020 di Jember, Senin.
Pemkab Jember melaui Dinas Tenaga Kerja mengundang 400 lebih perwakilan perusahaan, organisasi buruh, dan pemerhati ketenagakerjaan dalam rangka sosialisasi UMK tahun 2020 di Pendapa Wahyawibawagraha Jember.
"Untuk UMK Jember tahun 2020 naik dari tahun sebelumnya dengan kenaikan sekitar Rp187 ribu, karena pada tahun 2019 tercatat UMK Jember sebesar Rp2,1 juta dan pada tahun 2020 menjadi Rp2,3 juta," katanya.
Menurutnya UMK yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jatim itu akan menjadi panduan untuk semua perusahaan di Kabupaten Jember, sehingga diharapkan semua perusahaan melaksanakan pemberian upah kepada karyawannya sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan.
"Hari ini sudah disosialisasikan, sehingga implementasi ke depannya akan dimonitoring secara langsung di lapangan dan untuk memastikan apakah UMK tersebut sudah benar-benar sudah dijalankan karena hal itu juga untuk kepentingan perusahaan dan pegawainya," tuturnya.
Secara teknis, lanjut dia, monitoring tersebut dilakukan dengan meminta laporan perusahaan dan melakukan inspeksi mendadak ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan UMK itu berjalan dengan baik pada Januari 2020.
"Kalau ada perusahaan yang tidak menyampaikan penangguhan UMK 2020 kepada Disnaker dan didapati tidak menerapkan UMK, maka akan ditindak tegas, bahkan sanksi terberat pada pencabutan izin usaha," ujarnya.
Ia menjelaskan perusahaan yang memberikan alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, serta ada pemahaman yang baik antara perusahaan dengan pekerja, maka akan diproses dengan baik permohonan penangguhan pelaksanaan UMK tersebut.
"Selain menggelar sosialisasi UMK baru, kegiatan itu juga ditujukan untuk menjaga harmonisasi hubungan industrial di Kabupaten Jember," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.
Dalam kesempatan itu, Faida juga menyerahkan piagam penghargaan dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur kepada 19 perusahaan di Jember kategori pembayaran THR keagamaan tahun 2019 paling awal dan tepat waktu diantaranya kepada PT. Indomarco Adiprima, PT. Tekad Karya Putera dan PDP Kahyangan Jember.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019