Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya, Jatim, direvisi, menyusul adanya penyusutan lahan konservasi di wilayah Surabaya timur akibat reklamasi yang dilakukan para pengembang perumahan dan properti.

Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Surabaya Mahfudz, di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya menyoroti adanya kabar bahwa sejumlah warga di Kenjeran yang melakukan reklamasi dan tanpa memiliki izin.

"Warga pun mengaku tidak mengetahui apabila lahan yang direklamasi untuk menjemur ikan dan tempat tinggal seadanya merupakan lahan konservasi," katanya.

Baca juga: DPRD Surabaya soroti dugaan reklamasi ilegal di Pantai Kenjeran

Alasan warga, lanjut dia, banyak pengembang besar seperti Pakuwon Grup dan Pengelola Pantai Ria Kenjeran dan lain-lain juga melakukan hal serupa dan hal itu dibiarkan saja oleh pihak Pemkot Surabaya.

"Ini tidak masuk akal ketika yang disoroti itu justru warga yang hanya membutuhkan lahan sedikit untuk menjemur ikan. Warga tidak memiliki kekuatan apa-apa ketika dilakukan penertiban. Sekali gusur selesai, sementara para pengembang perumahan di wilayah tersebut apa berani Pemkot Surabaya menertibkan?, itu sudah berlangsung bertahun-tehun," katanya.

Baca juga: Reklamasi Pantai Kenjeran Surabaya melanggar aturan

Untuk itu, Fraksi PKB mendesak dilakukan revisi perda RTRW Surabaya lantaran sudah lama perda tersebut tidak pernah dievaluasi, sementara perkembangan kota terus pesat dan dinamis.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini menambahkan bahwa garis pantai di wilayah Surabaya timur kalau dilihat dari atas meka akan berkelok-kelok tidak lurus. Hal ini, seolah sengaja dibuat agar ada sisa tanah yang menjorok ke laut, kemudian digunakan untuk pengembangan permukiman.

"Ini ya lucu, harusnya lurus, ini bukti kalau pesanan lahan reklamasi benar-benar menjadi mesin ATM," katanya.

Baca juga: Pimpinan DPRD : Reklamasi Kenjeran Surabaya tidak berkaitan pencalegan PKB

Agar tidak hanya menyalahkan masyarakat kecil yang berada di bibir pantai, Mahfudz berharap Perda RTRW segera direviisi.

Mahfudz menegaskan, pekan depan pihaknya akan memanggil pengelola Pantai Ria Kenjeran yang kabarnya juga melakukan reklamasi besar-besaran.

"Kita panggil, masak dibiarkan saja," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019