Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Jawa Timur menyetujui enam raperda yang nantinya sebagai pedoman dalam penegakan aturan di kota ini, salah satunya membahas tentang PD Pasar Kota Kediri.
"Kami juga menyambut baik seluruh pendapat fraksi yang pada intinya menyetujui rancangan peraturan daerah ini," kata Sekda Kota Kediri Budwi Sunu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kediri, Senin.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif sehingga dapat disetujui bersama sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kediri.
Sekda juga berharap dukungan dan kerja sama yang baik dari semua pihak untuk bersama-sama melaksanakan keenam peraturan ini untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan dapat memberikan kemanfaatan bagi semua pihak.
Enam raperda yang dibahas itu adalah raperda perubahan kedua atas Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PD Pasar Kota Kediri.
Perda tersebut diajukan dalam rangka sinkronisasi dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi kedudukannya secara hirarki perundang-undangan.
Tujuan adanya PD Pasar Kota Kediri di antaranya untuk melaksanakan pelayanan umum dan pengelolaan pasar, membina pedagang pasar, ikut menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Beberapa ketentuan yang perlu dilakukan perubahan yaitu berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum perusahaan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, lalu tentang persyaratan calon direksi, masa jabatan direksi, kewenangan direksi mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ketentuan lainnya adalah pemberhentian direksi, jenis penghasilan anggota direksi, persyaratan calon dewan pengawas, pemberhentian dewan pengawas, masa jabatan dewan pengawas, jenis penghasilan dewan pengawas, penggunaan laba bersih perusahaan hingga pengangkatan dan hak pegawai serta pembubaran perusahaan.
Sementara, raperda lainnya adalah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Kota Kediri", pencabutan Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pedoman pembentukan produk hukum daerah, penyelenggaraan jaminan kesehatan dan pencabutan Perda Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah.
Kegiatan rapat paripurna tersebut bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, dengan agenda pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi atas penetapan persetujuan enam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu yang mewakili Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto beserta anggota, perwakilan dari Kodim 0809 Kediri, Wakapolres Kediri Kota, Asisten Pemkot Kediri, staf ahli dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto berharap dengan pembahasan itu bisa bermanfaat demi pembangunan Kota Kediri menjadi lebih baik lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami juga menyambut baik seluruh pendapat fraksi yang pada intinya menyetujui rancangan peraturan daerah ini," kata Sekda Kota Kediri Budwi Sunu dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Kediri, Senin.
Pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif sehingga dapat disetujui bersama sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kota Kediri.
Sekda juga berharap dukungan dan kerja sama yang baik dari semua pihak untuk bersama-sama melaksanakan keenam peraturan ini untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan dapat memberikan kemanfaatan bagi semua pihak.
Enam raperda yang dibahas itu adalah raperda perubahan kedua atas Perda Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2009 tentang PD Pasar Kota Kediri.
Perda tersebut diajukan dalam rangka sinkronisasi dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru dan lebih tinggi kedudukannya secara hirarki perundang-undangan.
Tujuan adanya PD Pasar Kota Kediri di antaranya untuk melaksanakan pelayanan umum dan pengelolaan pasar, membina pedagang pasar, ikut menciptakan stabilitas harga serta kelancaran distribusi barang dan jasa di pasar, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
Beberapa ketentuan yang perlu dilakukan perubahan yaitu berkaitan dengan perubahan bentuk badan hukum perusahaan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum daerah, lalu tentang persyaratan calon direksi, masa jabatan direksi, kewenangan direksi mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Ketentuan lainnya adalah pemberhentian direksi, jenis penghasilan anggota direksi, persyaratan calon dewan pengawas, pemberhentian dewan pengawas, masa jabatan dewan pengawas, jenis penghasilan dewan pengawas, penggunaan laba bersih perusahaan hingga pengangkatan dan hak pegawai serta pembubaran perusahaan.
Sementara, raperda lainnya adalah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Kota Kediri", pencabutan Perda Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pedoman pembentukan produk hukum daerah, penyelenggaraan jaminan kesehatan dan pencabutan Perda Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Kesenian dan Kebudayaan Daerah.
Kegiatan rapat paripurna tersebut bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri, dengan agenda pembacaan pendapat akhir fraksi-fraksi atas penetapan persetujuan enam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu yang mewakili Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto beserta anggota, perwakilan dari Kodim 0809 Kediri, Wakapolres Kediri Kota, Asisten Pemkot Kediri, staf ahli dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Ketua DPRD Kota Kediri Agus Sunoto berharap dengan pembahasan itu bisa bermanfaat demi pembangunan Kota Kediri menjadi lebih baik lagi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019