Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur melepasliarkan satu elang jawa (Nisaetus bartelsi) dan enam merak hijau (Pavo muticus) di kawasan Cagar Alam Gunung Picis dan Gunung Sigogor, Kabupaten Ponorogo.
Menurut siaran pers Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Rabu, tujuh satwa langka dan dilindungi yang dilepasliarkan di kawasan cagar alam di Kabupaten Ponorogo terdiri atas satu elang jawa jantan, dua merak hijau jantan, dan empat merak hijau betina.
"Elang jawa atau Nisaetus bartelsi merupakan salah satu spesies prioritas yang terancam punah. Satwa tersebut telah melalui tahapan rehabilitasi dan habituasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya," kata Humas BBKSDA Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo.
Ia menjelaskan, rehabilitasi dan habituasi satwa-satwa tersebut dilakukan sejak Juli 2019 oleh Yayasan Konservasi Elang Indonesia (YKEI) bersama BBKSDA Jawa Timur dengan dukungan PT Pertamina Fuel Terminal Madiun.
Cagar Alam Gunung Sigogor dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memang merupakan habitat alami elang jawa dan telah ditetapkan sebagai tempat pemantauan elang jawa sejak 2014 oleh BBKSDA Jawa Timur.
Menurut data BBKSDA, populasi elang jawa di Kawasan Cagar Alam Gunung Sigogor ada tujuh sampai 11 tahun 2019, sudah lebih banyak dari kondisi tahun 2014, ketika hanya ada tiga elang jawa saja di kawasan itu.
"Penambahan populasi ini menunjukkan bahwa pelepasliaran sebelumnya telah mengalami perkembangbiakan dan dapat dinyatakan berhasil, suatu prestasi yang membanggakan bagi dunia konservasi satwa di alam," kata Gatut.
Burung merak hijau yang dilepasliarkan, menurut Gatut, dua di antaranya berasal dari penangkaran milik UD Tawang Arum milik Surat Wiyoto di Desa Tawang Rejo Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Selain itu ada tiga merak hijau dari Lembaga Konservasi Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul milik Pemerintah Kabupaten Madiun dan satu lagi dari warga yang menyerahkan burung itu ke BBKSDA Jawa Timur.
"Seluruh satwa yang dilepasliarkan telah diberi tanda, tagging pada tubuh..., hal ini bertujuan untuk mempermudah mengidentifikasi jika satwa tersebut tertangkap dan mempermudah monitoring perkembangan dari satwa tersebut," kata Gatut.
Pelepasliaran satwa tersebut merupakan bagian dari upaya konservasi dan dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2019 setiap 5 November. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Menurut siaran pers Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Rabu, tujuh satwa langka dan dilindungi yang dilepasliarkan di kawasan cagar alam di Kabupaten Ponorogo terdiri atas satu elang jawa jantan, dua merak hijau jantan, dan empat merak hijau betina.
"Elang jawa atau Nisaetus bartelsi merupakan salah satu spesies prioritas yang terancam punah. Satwa tersebut telah melalui tahapan rehabilitasi dan habituasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya," kata Humas BBKSDA Jawa Timur Gatut Panggah Prasetyo.
Ia menjelaskan, rehabilitasi dan habituasi satwa-satwa tersebut dilakukan sejak Juli 2019 oleh Yayasan Konservasi Elang Indonesia (YKEI) bersama BBKSDA Jawa Timur dengan dukungan PT Pertamina Fuel Terminal Madiun.
Cagar Alam Gunung Sigogor dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memang merupakan habitat alami elang jawa dan telah ditetapkan sebagai tempat pemantauan elang jawa sejak 2014 oleh BBKSDA Jawa Timur.
Menurut data BBKSDA, populasi elang jawa di Kawasan Cagar Alam Gunung Sigogor ada tujuh sampai 11 tahun 2019, sudah lebih banyak dari kondisi tahun 2014, ketika hanya ada tiga elang jawa saja di kawasan itu.
"Penambahan populasi ini menunjukkan bahwa pelepasliaran sebelumnya telah mengalami perkembangbiakan dan dapat dinyatakan berhasil, suatu prestasi yang membanggakan bagi dunia konservasi satwa di alam," kata Gatut.
Burung merak hijau yang dilepasliarkan, menurut Gatut, dua di antaranya berasal dari penangkaran milik UD Tawang Arum milik Surat Wiyoto di Desa Tawang Rejo Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
Selain itu ada tiga merak hijau dari Lembaga Konservasi Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul milik Pemerintah Kabupaten Madiun dan satu lagi dari warga yang menyerahkan burung itu ke BBKSDA Jawa Timur.
"Seluruh satwa yang dilepasliarkan telah diberi tanda, tagging pada tubuh..., hal ini bertujuan untuk mempermudah mengidentifikasi jika satwa tersebut tertangkap dan mempermudah monitoring perkembangan dari satwa tersebut," kata Gatut.
Pelepasliaran satwa tersebut merupakan bagian dari upaya konservasi dan dilakukan dalam rangkaian peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2019 setiap 5 November. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019