Tim narkoba Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap dua orang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penangkapan pada Jumat (15/11) malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Diyah dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Sabtu.

Kedua orang tersangka itu masing-masing berinisial BS (27) dan JN (21), warga Dusun Ares Tengah, Desa Belluk Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep.

Kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani tersebut ditangkap petugas berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Pamekasan.

Saat itu, ada warga yang menginformasikan ke Polres Pamekasan melalui pesan singkat bahwa di wilayah utara Pamekasan akan ada transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Kabarnya, transaksi akan dilakukan di Desa`Tolonto Raja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, dan para pihak yang akan terlibat dalam transaksi itu sebagian dari Kabupaten Sumenep.

"Terkait informasi ini, Polres Pamekasan selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Pasean dengan menyebutkan ciri-ciri orangnya, termasuk lokasi sebagaimana disampaikan dalam pesan singkat itu," kata Neneng.

Selanjutnya, Polsek Pasean menggerakkan personelnya ke tempat kejadian perkara (TKP) sebagaimana dimaksudkan dalam informasi yang disampaikan ke Mapolres Pamekasan itu.

"Ternyata memang benar, selanjutnya petugas menangkap dua orang ini," kata Neneng.

Ia menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap di pertigaan Jalan Raya Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean Pamekasan, tanpa perlawanan.

Barang bukti yang juga disita petugas adalah jaket milik tersangka BS, satu bungkus rokok yang berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram dan uang tunai sebesar Rp50 ribu, terdiri atas pecahan uang kertas Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua orang tersangka asal Kabupaten Sumenep itu dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

"Tim Narkoba Polres Pamekasan juga masih akan mengusut lebih lanjut jaringan kedua orang tersangka ini," kata Neneng Diyah.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019