Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo yakni Fraksi NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP dan Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui rancangan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah.

Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota persetujuan bersama tentang rancangan APBD tahun anggaran 2020 yang digelar di DPRD Kabupaten Probolinggo, Selasa.

"Melalui juru bicaranya masing-masing, secara keseluruhan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo setuju untuk menetapkan rancangan APBD tahun anggaran 2020 menjadi Perda APBD 2020," kata Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo di Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo atas terjalinnya komunikasi yang baik, kerja sama, serta fungsi pengawasan yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Probolinggo.

"Terima kasih kami ucapkan atas saran, tanggapan dan masukan terhadap rancangan APBD 2020, sehingga hasil kerja secara marathon tanpa kenal lelah, secara kompak dan bahu membahu menghasilkan komitmen bersama, berupa persetujuan untuk penetapan APBD Probolinggo 2020," katanya.

Mengenai APBD 2020, lanjut dia, aspek kebijakan tetap mengacu pada nota kesepakatan mengenai kebijakan umum APBD tahun anggaran 2020 dan nota kesepakatan prioritas plafon anggaran sementara.

"Anggaran itu hanya berupa penyesuaian terhadap estimasi penerimaan daerah khususnya bersumber dari transfer ke daerah dan desa yang tentunya berdampak pada penyesuaian terhadap alokasi belanja pada kegiatan-kegiatan yang belum diakomodir pada rancangan APBD tahun 2020," ujarnya.

Dalam rancangan APBD Kabupaten Probolinggo tercatat pendapatan daerah sebesar Rp 1,93 triliun ditetapkan menjadi sebesar Rp2,46 triliun atau bertambah sebesar Rp533 miliar atau dalam jumlah presentase kenaikan sebesar 27,63 persen.

Kemudian belanja daerah sebesar Rp1,94 triliun ditetapkan menjadi sebesar Rp2,50 triliun atau bertambah sebesar Rp552 miliar atau dalam jumlah presentase kenaikan sebesar 28,33 persen.

Berdasarkan pada asumsi pendapatan daerah yang diestimasikan lebih kecil dibandingkan dengan estimasi belanja daerah, maka dalam rancangan APBD itu telah disepakati angka defisit anggaran sebesar Rp38,85 miliar.

Untuk itu, lanjutnya, secara teknis administratif diharapkan pada komponen pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, pemanfaatannya dapat lebih dioptimalkan guna untuk menutupi defisit anggaran.

Total APBD tersebut telah mencakup penyelenggaraan pembangunan dalam semua urusan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib nonpelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, urusan pendukung, urusan kewilayahan dan urusan kesatuan bangsa dan politik yang tersebar ke dalam semua perangkat daerah.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019