Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Januari di wilayah setempat mencapai sebesar Rp1,91 juta per bulan.

"Jumlah usulan tersebut naik sekitar Rp200 ribu dari UMK 2019 yang mencapai Rp1,763 juta per bulannya," ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Magetan Hermawan di Magetan, Selasa.

Menurut dia, besaran usulan UMK 2020 yang mencapai Rp1,91 juta tersebut telah disetujui oleh pihak Dewan Pengupahan Magetan. Terdiri dari Pemkab Magetan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Magetan, serikat buruh Magetan, BPS, dan lainnya.

Adapun penetapan usulan sebesar Rp1,91 juta tersebut juga telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, naik 8,51 persen.

Angka Rp1,91 juta itu merupakan upah total pekerja. Termasuk komponen tunjangan, seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, serta tunjangan lainnya.

"Angka Rp1,91 juta per bulan sudah sangat besar untuk Magetan. Kalau lebih dari itu, pengusaha akan keberatan," kata dia.

Pihaknya tidak menolak, dalam praktiknya, masih banyak pengusaha belum menerapkannya. Ada banyak alasan, seperti perusahaan baru, sehingga, belum mampu membayar pekerja sesuai UMK. Namun, sejauh ini belum ada pihak yang keberatan.

Memang, biasanya toko dan usaha kecil yang belum menggaji pekerja sesuai UMK. Meski demikian pihaknya tidak bisa memaksa pengusaha. Sebab, pendapatan mereka belum mampu. Jika terlalu ketat, malah akan berdampak pada pekerja. Yakni, menciptakan pengangguran baru.

Hermawan menambahkan, setelah ditetapkan, usulan UMK 2020 tersebut akan dikirim ke Pemprov Jatim untuk dikaji dan disahkan oleh Gubernur agar dapat diberlakukan awal tahun mendatang. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019