Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun Kota, Jawa Timur mencatat pengendara roda dua mendominasi pelaku pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru tahun 2019 yang dilaksanakan pada 23 Oktober hingga 5 November.
Sesuai data, Satlantas Polres Madiun Kota menangani sebanyak 3.042 pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2019 di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.644 kasus di antaranya merupakan pelanggaran roda dua.
"Dalam kegiatan ini (operasi zebra), pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Yakni mencapai 2.644 pelanggaran. Dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah berkendaraan di bawah umur dan tidak menggunakan helm SNI," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan di Madiun, Kamis.
Dari sisi profesi, pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra juga didominasi oleh pelajar dan mahasiswa. Mereka rata-rata berusia 18 hingga 20 tahun.
"Surat-surat kelengkapan kendaraan dan SIM juga wajib dilengkapi. Banyak pengendara motor masih di bawah umur yang tentu saja belum memiliki SIM," kata dia.
Selain tidak melengkapi surat-surat berkendara, juga pelanggaran karena pengendara melawan arus dan pelanggaran lainnya.
Ia menjelaskan, dari total 3.042 pelanggaran yang terjadi, terdapat 2.980 tilangan dan 62 teguran yang dilakukan petugas.
Sementara, untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara mobil selama Operasi Zebra berlangsung mencapai 336 pelanggaran.
"Untuk pelanggaran mobil atau roda empat ke atas, pelanggaran paling banyak adalah lupa menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, juga menggunakan ponsel saat mengemudi," katanya.
Nasrun menambahkan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada operasi zebra kali ini meningkat 8 persen dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 2.804 pelanggaran. Meski meningkat, namun tahun ini nihil kejadian kecelakaan lalu lintas.
Dengan penyelenggaraan Operasi Zebra Semeru, pihaknya berharap kesadaran warga Kota Madiun untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dapat meningkat. Sehingga dapat mengurangi kejadian kecelakaan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Sesuai data, Satlantas Polres Madiun Kota menangani sebanyak 3.042 pelanggaran selama Operasi Zebra Semeru 2019 di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.644 kasus di antaranya merupakan pelanggaran roda dua.
"Dalam kegiatan ini (operasi zebra), pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Yakni mencapai 2.644 pelanggaran. Dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah berkendaraan di bawah umur dan tidak menggunakan helm SNI," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan di Madiun, Kamis.
Dari sisi profesi, pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra juga didominasi oleh pelajar dan mahasiswa. Mereka rata-rata berusia 18 hingga 20 tahun.
"Surat-surat kelengkapan kendaraan dan SIM juga wajib dilengkapi. Banyak pengendara motor masih di bawah umur yang tentu saja belum memiliki SIM," kata dia.
Selain tidak melengkapi surat-surat berkendara, juga pelanggaran karena pengendara melawan arus dan pelanggaran lainnya.
Ia menjelaskan, dari total 3.042 pelanggaran yang terjadi, terdapat 2.980 tilangan dan 62 teguran yang dilakukan petugas.
Sementara, untuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara mobil selama Operasi Zebra berlangsung mencapai 336 pelanggaran.
"Untuk pelanggaran mobil atau roda empat ke atas, pelanggaran paling banyak adalah lupa menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, juga menggunakan ponsel saat mengemudi," katanya.
Nasrun menambahkan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada operasi zebra kali ini meningkat 8 persen dibanding tahun lalu yang hanya mencapai 2.804 pelanggaran. Meski meningkat, namun tahun ini nihil kejadian kecelakaan lalu lintas.
Dengan penyelenggaraan Operasi Zebra Semeru, pihaknya berharap kesadaran warga Kota Madiun untuk mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara dapat meningkat. Sehingga dapat mengurangi kejadian kecelakaan lalu lintas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019