Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya, Jatim, menyikapi tindakan anggota dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Alfian Limardi karena dinilai tidak beretika pada saat rapat pembahasan RAPBD Surabaya 2020.
"Kami akan panggil mas Alfian untuk meminta klarifikasi atas peristiwa itu. Kalau bisa ya minggu ini kita agendakan," kata Ketua BK DPRD Surabaya Badru Tamam di Surabaya, Kamis.
Politikus PSI Alfian Limardi sebelumnya dianggap bertindak berlebihan setelah membuang draf Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RAPBD Surabaya dihadapan Kepala Dinas Diskominfo Surabaya M. Fikser pada saat pembahasan RAPBD Surabaya 2020 di Komisi B DPRD Surabaya pada Senin (4/11).
Politikus PKB ini menegaskan akan melakukan rapat internal Badan Kehormatan untuk mengambil sikap usai memanggil Alfian Limardi.
Terkait insiden yang dilakukan Alfian pada saat pembahasan RAPBD, lanjut dia, pihaknya menduga sikap tersebut terjadi karena tidak puas dengan draf RAPBD yang dilaporkan Diskominfo Surabaya.
"Makanya nanti kita klarifikasi apakah ini bentuk kemarahan, ketegasan, atau sikap tidak puas saat pembahasan RAPBD. Saya kira itu kejadian insidentil dan tidak direncanakan," katanya.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono sebelumnya mengatakan anggota dewan semestinya bertindak sopan dalam menyampaikan pendapat atau tanggapan. Hal itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Surabaya bahwa seorang anggota dewan dalam menyampaikan pendapatnya harus sopan dan tertib.
Adi Sutarwijono yang kerap dipanggil Awi mengatakan bisa saja anggota dewan kritis, namun tetap berada di tatanan. "Anggota dewan memang harus kritis, tapi bukan berarti boleh marah-marah sekenanya. Tetap ada tatanannya. Ada aturannya," ujarnya.
Awi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini menambahkan, sikap kritis terletak pada keterampilan berargumen, substansi yang diajukan, penyampaian data-data yang mendukung atau tafsir berbeda atas data-data.
"Kalau diajukan dengan logika yang kuat, maka siapapun yang mendengar akan tercerahkan. Tidak ada tendensi menyerang pribadi. Ibarat oase, siapapun bisa minum dari sumber yang bening dan menyegarkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut dia, kejadian tersebut cukup memalukan bagi anggota DPRD Kota Surabaya yang merupakan mitra Pemkot dalam pembahasan RAPBD.
"Selama ini kami tidak pernah diperlakukan seperti itu. Kalau ada kekurangan, kan bisa ngomong secara baik-baik. Saya kecewa tapi, saya sudah memaafkan," katanya.
Anggota Komisi B Alfian Limardi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan dalam pembahasan RAPBD tersebut sudah selesai. Ia menjelaskan bahwa di RKA ada angka yang loncat sehingga otomatis dipertanyakan.
"Saat saya tanyakan mereka sempat kaget juga. Saya protes secara spontan. Wajar donk saya tanyakan selaku dewan, ini kan uang rakyat. Tapi uda dijelaskan dan clear. Untuk berikutnya kami meminta PPN-nya ditampilkan sehingga jelas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami akan panggil mas Alfian untuk meminta klarifikasi atas peristiwa itu. Kalau bisa ya minggu ini kita agendakan," kata Ketua BK DPRD Surabaya Badru Tamam di Surabaya, Kamis.
Politikus PSI Alfian Limardi sebelumnya dianggap bertindak berlebihan setelah membuang draf Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) RAPBD Surabaya dihadapan Kepala Dinas Diskominfo Surabaya M. Fikser pada saat pembahasan RAPBD Surabaya 2020 di Komisi B DPRD Surabaya pada Senin (4/11).
Politikus PKB ini menegaskan akan melakukan rapat internal Badan Kehormatan untuk mengambil sikap usai memanggil Alfian Limardi.
Terkait insiden yang dilakukan Alfian pada saat pembahasan RAPBD, lanjut dia, pihaknya menduga sikap tersebut terjadi karena tidak puas dengan draf RAPBD yang dilaporkan Diskominfo Surabaya.
"Makanya nanti kita klarifikasi apakah ini bentuk kemarahan, ketegasan, atau sikap tidak puas saat pembahasan RAPBD. Saya kira itu kejadian insidentil dan tidak direncanakan," katanya.
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwiyono sebelumnya mengatakan anggota dewan semestinya bertindak sopan dalam menyampaikan pendapat atau tanggapan. Hal itu sudah diatur dalam Tata Tertib DPRD Surabaya bahwa seorang anggota dewan dalam menyampaikan pendapatnya harus sopan dan tertib.
Adi Sutarwijono yang kerap dipanggil Awi mengatakan bisa saja anggota dewan kritis, namun tetap berada di tatanan. "Anggota dewan memang harus kritis, tapi bukan berarti boleh marah-marah sekenanya. Tetap ada tatanannya. Ada aturannya," ujarnya.
Awi yang juga Ketua DPC PDIP Surabaya ini menambahkan, sikap kritis terletak pada keterampilan berargumen, substansi yang diajukan, penyampaian data-data yang mendukung atau tafsir berbeda atas data-data.
"Kalau diajukan dengan logika yang kuat, maka siapapun yang mendengar akan tercerahkan. Tidak ada tendensi menyerang pribadi. Ibarat oase, siapapun bisa minum dari sumber yang bening dan menyegarkan," katanya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser membenarkan adanya kejadian tersebut.
Menurut dia, kejadian tersebut cukup memalukan bagi anggota DPRD Kota Surabaya yang merupakan mitra Pemkot dalam pembahasan RAPBD.
"Selama ini kami tidak pernah diperlakukan seperti itu. Kalau ada kekurangan, kan bisa ngomong secara baik-baik. Saya kecewa tapi, saya sudah memaafkan," katanya.
Anggota Komisi B Alfian Limardi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan dalam pembahasan RAPBD tersebut sudah selesai. Ia menjelaskan bahwa di RKA ada angka yang loncat sehingga otomatis dipertanyakan.
"Saat saya tanyakan mereka sempat kaget juga. Saya protes secara spontan. Wajar donk saya tanyakan selaku dewan, ini kan uang rakyat. Tapi uda dijelaskan dan clear. Untuk berikutnya kami meminta PPN-nya ditampilkan sehingga jelas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019