Pedagang pasar tumpah mulai marak di sepanjang Jalan Tanjungsari, Kota Surabaya, Jawa Timur, sebagai dampak penyegelan sejumlah pasar buah di Tanjungsari 74, 77 dan Dupak 103 beberapa waktu lalu.

"Hampir setiap hari para pedagang buah berjualan di trotoar. Kadang yang mengakibatkan kemacetan di Jalan Tanjungsari," kata Ismail, pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, sebagian pedagang tersebut sebelumnya berjualan di Pasar Buah Tanjungsari 77. Namun, sejak Satpol PP melakukan penyegelan pada Juni 2019, mereka akhirnya berjualan di trotoar Jalan Tanjungsari.

Ismail mengaku sudah berusaha mengurus perlengkapan perizinan di Pemkot Surabaya agar Pasar Tanjungsari 77 dibuka segelnya, namun belum membuahkan hasil. Ia mengakui bahwa pasar Tanjungsari 77 sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kawasan pergudangan, bukan perdagangan dan jasa.

"Saya sudah minta agar segel itu dibuka bukan untuk pasar, tapi untuk gudang. Tapi saya kaget ada perubahan mendadak bahwa kawasan tersebut berganti kawasan pemukiman," terangnya.

Hal itu berdasarkan dari hasil rapat pembahasan dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat Pasar Rakyat Tanjungsari 77 di Dinas Perdagangan Surabaya pada 10 September 2019. Kesimpulan dari rapat tersebut bahwa Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) harus mengacu pada RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, lanjut dia lokasi persil yang dimohonkan berada pada zona pemukiman yang didalamnya peraturan zonasinya disebutkan bahwa pasar rakyat merupakan aktivitas yang sifatnya terbatas. Kriteria terbatas dimaksud dibatasi pada keadaan sudah ada dan berizin, sebagai penunjang kawasan, dikembangkan sesuai kebutuhan daerah dan merupakan lahan atau bangunan pemerintah.

"Pada kritetia terbatas ini, Tanjungsari 77 dianggap tidak memenuhi persyaratan sehingga rekomendasi (permohonan IUP2R) tidak dapat diberikan," katanya.

Ismail mempertanyakan perubahan zona atau kawasan yang semula dari pergudangan menjadi pemukiman. Padahal, lanjut dia perubahan zona dalam RTRW harus melalui pembahasan bersama di DPRD Surabaya.

"Apa ini sudah dilakukan oleh pemkot. Saya cuma kasihan pedagang yang tidak punya tempat berjualan," sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mahfudz meminta pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77 mengirim surat untuk rapat dengan pendapat ke komisinya.

"Ini agar semua jelas permasalahannya. Nanti kita akan undang pihak pemkot dan pengelola pasar," ujarnya.

Menurut dia, bagaimanapun kalau peruntukan kawasan untuk pergudangan, Pemkot Surabaya tidak bisa semena-mena merubah menjadi pemukiman. "Ada yang main-main soal ini. Biar semua jelas harus di rapat dengar pendapat," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019