Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur meringkus muncikari S, yang merupakan DPO kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016, berinisial PA.

"Saya sudah dapat laporan dari penyidik dari Dirkrimum bahwa betul ada penangkapan terkait dengan prostitusi dan kami waktu itu perintahkan coba dikembangkan dan sampai sejauh mana. Saya dapat laporan tadi pagi inisial S sudah ketangkap," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, di Surabaya, Rabu.

Luki mengungkapkan, yang bersangkutan ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, dan langsung diboyong ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

"Inisial S sudah ketangkap ini dari Jakarta. Ditangkapnya di Jakarta," ujarnya.

Luki memerintahkan penyidik untuk melakukan digital forensik terhadap alat komunikasi muncikari S. Tujuannya untuk membongkar seberapa besar jaringan prostitusi ini.

Digital forensik juga dimaksudkan untuk menelisik seberapa banyak artis-artis yang terlibat.

"Kami perintahkan lagi untuk membongkar digital forensiknya karena kita dapat laporan baru sepintas bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah kami ungkap sebelumnya," katanya.

Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.

Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.

Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019