Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Jawa Timur melakukan pembahasan tentang rencana kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) wilayah setempat yang akan diberlakukan di tahun 2020.

Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto mengatakan kenaikan usulan UMK tahun 2020 untuk Kota Madiun ditetapkan berdasarkan rumusan besaran UMK tahun 2019 ditambah UMK berjalan dikalikan penjumlahan antara inflasi nasional 3,39 persen dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 5,12 persen, yang hasil penghitungannya ketemu angka Rp153.299.

"Dengan begitu UMK Kota Madiun yang akan diberlakukan tahun depan direncanakan sebesar Rp1.954.705. Angka itu diperoleh dari UMK 2019 Kota Madiun sebesar Rp1.801.406 ditambah Rp153.299," ujar Suyoto kepada wartawan di Madiun, Rabu.

Menurut dia rumusan penetapan kenaikan UMK tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja tertanggal 15 Oktober. Meski demikian, usulan UMK yang mengalami kenaikan tersebut masih belum final.

Hal itu karena rencana kenaikan UMK di tingkat Disnaker tersebut masih harus dibahas dengan serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan tim lainnya yang masuk dalam dewan pengupahan Kota Madiun.

Setelah dibahas dengan serikat pekerja dan dewan pengupahan maka akan ditentukan besaran usulan UMK 2020 Kota Madiun untuk diserahkan wali kota dan dikirim ke provinsi.

"Nanti dari usulan dewan pengupahan tersebut akan kami sampaikan kepada wali kota. Dari wali kota diputuskan untuk diusulkan ke provinsi," katanya.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, UMK kabupaten/kota yang baru ditetapkan oleh Gubernur Jatim maksimal 15 November. Sedangkan UMP provinsi ditetapkan lebih awal, yakni 1 November.

Suyoto menambahkan, untuk pembahasan usulan UMK tahun 2020 dengan dewan pengupahan setempat akan segera dilakukan.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019