Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, terus mengkaji dan mematangkan peraturan daerah (perda) terkait pemutihan denda atau sunset policy untuk pajak daerah, selain pajak bumi dan bangunan (PBB).
"Kami telah mengkaji dan sedang mematangkan perda supaya ke depan sunset policy berlaku untuk pajak daerah yang lain, tidak hanya PBB. Kami juga berkomunikasi intensif dengan pihak provinsi dan menunggu keputusan Gubernur Jatim," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Selasa.
Ade mengemukakan selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, sunset policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB, karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.
Implikasinya, lanjut Ade, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.
Ditambah lagi, terang Ade, sunset policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak wajib pajak (WP) yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak," papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Ade Herawanto.
Apalagi, katanya, jika Perda Sunset Policy bagi pajak-pajak lainnya selain PBB ini berlaku, potensi pendapatan dalam program pemutihan denda pajak tersebut akan meningkat. "Harapan kami Perda Sunset Policy segera tuntas dan disahkan," ucapnya.
Sementara itu, selama dua bulan bergulir, program sunset policy tak disia-siakan oleh masyarakat Kota Malang. Warga Bhumi Arema tidak mau ketinggalan program pemutihan denda PBB Perkotaan tersebut.
Dari data yang dihimpun BP2D tercatat sudah 3.832 WP yang memanfaatkan program Sunset Policy IV ini. Nilai realisasinya hampir mencapai Rp2,5 miliar.
"Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan kesempatan selagi program Sunset Policy masih berjalan satu bulan lagi," imbau Wali Kota Malang Sutiaji.
Sunset Policy IV berlangsung tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan akan berakhir pada 17 November mendatang dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.
Caranya pun cukup dengan melakukan pembayaran di loket Bank Jatim manapun dengan membawa SPPT PBB tahun ini atau boleh juga tahun sebelumnya. Data kemudian langsung diinput oleh petugas di lokasi pembayaran.
Karena tingginya animo masyarakat, serta besarnya potensi dan manfaat yang didapat, BP2D berupaya agar program Sunset Policy ke depan tidak hanya meliputi penghapusan denda PBB semata, tapi juga berlaku untuk pajak daerah lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Kami telah mengkaji dan sedang mematangkan perda supaya ke depan sunset policy berlaku untuk pajak daerah yang lain, tidak hanya PBB. Kami juga berkomunikasi intensif dengan pihak provinsi dan menunggu keputusan Gubernur Jatim," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Selasa.
Ade mengemukakan selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, sunset policy terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB, karena kebijakan ini menstimulasi para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.
Implikasinya, lanjut Ade, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.
Ditambah lagi, terang Ade, sunset policy ini juga memberi kesadaran baru pada masyarakat supaya mereka tidak perlu menutupi atau merahasiakan kepemilikan asetnya dari jangkauan instansi pajak. Karena pada akhirnya, jumlah pembayaran akan terakumulasi berikut dendanya.
"Dengan begitu, jika selama ini masih banyak wajib pajak (WP) yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak," papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrab Ade Herawanto.
Apalagi, katanya, jika Perda Sunset Policy bagi pajak-pajak lainnya selain PBB ini berlaku, potensi pendapatan dalam program pemutihan denda pajak tersebut akan meningkat. "Harapan kami Perda Sunset Policy segera tuntas dan disahkan," ucapnya.
Sementara itu, selama dua bulan bergulir, program sunset policy tak disia-siakan oleh masyarakat Kota Malang. Warga Bhumi Arema tidak mau ketinggalan program pemutihan denda PBB Perkotaan tersebut.
Dari data yang dihimpun BP2D tercatat sudah 3.832 WP yang memanfaatkan program Sunset Policy IV ini. Nilai realisasinya hampir mencapai Rp2,5 miliar.
"Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan kesempatan selagi program Sunset Policy masih berjalan satu bulan lagi," imbau Wali Kota Malang Sutiaji.
Sunset Policy IV berlangsung tiga bulan, mulai 17 Agustus 2019 dalam rangka menyemarakkan HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI dan akan berakhir pada 17 November mendatang dalam rangkaian peringatan Hari Pahlawan.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.
Caranya pun cukup dengan melakukan pembayaran di loket Bank Jatim manapun dengan membawa SPPT PBB tahun ini atau boleh juga tahun sebelumnya. Data kemudian langsung diinput oleh petugas di lokasi pembayaran.
Karena tingginya animo masyarakat, serta besarnya potensi dan manfaat yang didapat, BP2D berupaya agar program Sunset Policy ke depan tidak hanya meliputi penghapusan denda PBB semata, tapi juga berlaku untuk pajak daerah lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019