Sidang kasus video dugaan penghinaan NU yang beragendakan pembacaan putusan dengan terdakwa Sugi Nur Raharja atau Gus Nur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terpaksa ditunda pekan depan menyusul belum adanya kesepakatan di antara para hakim.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis menjelaskan, karena belum ada kata sepakat, terpaksa sidang dengan agenda putusan itu ditunda.

"Dari informasi majelis hakim sidang dengan agenda putusan itu ditunda karena belum ada kesepakatan hakim," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan Sugi Nur Raharja Tersangka Pencemaran Nama Baik

Disinggung terkait pengamanan berlapis yang dilakukan saat sidang tersebut, dirinya mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.

"Selain itu, hari ini juga ada sidang lain seperti kasus Gubeng yang juga menyita perhatian," ucapnya.

Sementara itu, di luar gedung Pengadilan Negeri Surabaya kedua kubu masing-masing dari Banser dan juga pendukung Gus Nur, melakukan orasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Ahmad Khozaini salah satu pendukung Gus Nur mengatakan kalau apa yang dilakukan Gus Nur itu tidak melanggar. "Kami akan mengawal kasus ini, termasuk menggelar doa bersama di depan Pengadilan Negeri Surabaya," ujarnya.

Baca juga: Sugi Nur laporkan pemilik akun Youtube ke Polda Jatim

Di sisi lain, petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya memasang kawat berduri di sepanjang Jalan depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Jalan Raya Arjuno yang di depan Pengadilan Negeri Surabaya juga sempat ditutup dan pengendara dialihkan ke jalur lainnya.

Sebelumnya terdakwa kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui video vlog Sugik Nur Raharja alias Gus Nur dituntut dua tahun kurungan penjara dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun penjara dengan perintah ditahan," ucap Jaksa Oki Muji Astuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam membacakan surat tuntutannya, jaksa menilai ada enam unsur sebagaimana dalam surat dakwaannya, yakni unsur barang siapa, unsur kesengajaan, unsur tanpa hak, unsur mendistribusikan, unsur informasi elektronik atau dokumen elektronik, unsur memiliki penghinaan dalam pencemaran nama baik.

"Jaksa tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagaimana dalam dakwaan Pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019