Tim Reskrim Polres Pamekasan, Jawa Timur Selasa, menangkap tersangka pelaku pembacokan warga dengan menggunakan celurit, sehingga menyebabkan korban luka robek dan terpaksa harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat.

"Penangkapan dilakukan tadi pagi sekitar pukul 02.30 WIB oleh Opsnal Reskrim Polres Pamekasan," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan Iptu Neneng Diah.

Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan atas laporan korban bernama Sholikin (24) warga Jalan Mesigit, Kelurahan Parteker, Pamekasan.

Korban melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh warga bernama Yulio Angga Pratama warga Dusun Lombang, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Baca juga: Polres Pamekasan tangkap pelaku pembacokan

Dalam laporan itu dijelaskan, Solikin menjadi korban penganiayaan dengan menggunakan sebilah celurit yang berakibat korban mengalami luka robek pada betis kaki kanan, hingga mendapat perawatan medis.

Masalahnya, pelaku tidak terima, karena hutang uang sebesar Rp2 juta selalu ditagih oleh Sholikin.Ia lalu menyuruh korban datang ke tempat kejadian perkara (TKP) yang telah ditentukan oleh yang bersangkutan, sehingga terjadi penganiayaan dimaksud.

"TKP-nya di rumah mertua pelaku, yakni di Dusun Glagah, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan," kata Neneng, menjelaskan.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pamekasan. Saat menerima laporan korban itu, polisi langsung bergerak dan menangkap terlapor di rumahnya di Dusun Lombang, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Baca juga: Polisi usut dua kasus pembacokan di Bangkalan dan Sampang

Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti sebilah celurit yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Menurut Kasubbag Humas Iptu Nenang Diah, jenis celurit yang disita petugas itu sepanjang 40 cm dengan gagang kayu warna coklat, termasuk 1 buah sarung celurit dari kulit warna coklat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya, menjelaskan.

Menurut data yang dihimpun ANTARA, kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit kali ini merupakan kali keempat dalam kurun waktu April hingga Oktober 2019.

Pada April 2019, kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan dan kasus ini terjadi, karena beda pilihan saat pemilu.

Tiga bulan berikutnya, yakni pada Juli 2019, penganiayaan dengan senjata tajam jenis celurit ini kembali terjadi di Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan. Korbannya bernama Mat Haji (40) Warga Desa Sangger dan ia terpaksa dirujuk ke RSUD Pamekasan karena mengalami luka serius.

Berikutnya pada September 2019, peristiwa berdarah dengan senjata tajam celurit kembali terjadi, yakni antarpendukung dua calon kepala desa di Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan.

Korban dalam kasus ini bernama Misnayan (50) warga Dusun Utara, Desa Pegantenan. Pelakunya berinisial R yang merupakan tetangga korban. Motif kasus ini karena beda pilihan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019