Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pamekasan, Jawa Timur berhasil menangkap pelaku pembacokan warga Desa Tlagah, Pamekasan, yang menyebabkan korban cacat fisik dan harus menjalani perawatan di rumah sakit umum daerah setempat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo di Pamekasan, Rabu, penangkapan itu setelah pihaknya melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.

"Maka berdasarkan data-data dari hasil pemeriksaan tersebut, kami langsung melakukan penangkapan," katanya, menjelaskan.

Menurut Hari, aktor utama kasus pembacokan itu bernama Subaidi, warga Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Dua pelaku lainnya berisial MN dan MA juga dari desa yang sama dan merupakan famili tersangka, saat ini masih menjadi buronan polisi.

Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polres Pamekasan di rumahnya, yakni di Desa Tlagah, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Motif pelaku dan dua orang temannya tega membacok korban bernama Samhaji dengan celurit, karena salah paham.

Saat korban membeli rokok ke rumah Subaidi beberapa waktu lalu, ia sempat menyampaikan kata-kata yang membuat istri pelaku tersinggung, lalu disampaikan kepada suaminya.

Sub yang mendengar cerita istrinya itu langsung naik pitam, dan mengajak dua orang familinya, yakni MN dan MA untuk mencari Samhaji.

Saat bertemu, Sub langsung membacokkan sebilah celurit yang ia bawa ke punggung korban, dan menyebabkan korban lupa parah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan tersangka membacok korban.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019