Aparat kepolisian Polsek Jregik, Sampang, Jawa Timur, menahan pelaku pencurian sepeda motor milik anggota jamaah yang sedang menunaikan shalat di masjid, setelah aksinya kepergok dan kemudian diringkus warga.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jrengik Aiptu Purnomo di Sampang, Senin, tersangka pencurian motor itu berinisial AD (22) warga asal Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
"Yang bersangkutan ini diketahui warga sekitar saat melakukan aksinya di halaman Masjid Al Hidayah Desa Jrengik, kemarin," kata Purnomo, menjelaskan.
Upaya pencurian motor yang dilakukan tersangka AD ini dilakukan saat pemilik sepeda motor menunaikan Shalat Isyak berjamaah. Tersangka berusaha membobol kunci setir sepeda motor milik jemaah itu.
Namun, secara kebetulan, aksi tersangka kepergok warga yang hendak melaksanakan shalat berjamaah juga, tapi datang terlambat. "Dia ini berusaha melarikan diri, tapi warga berhasil menangkapnya," kata Purnomo.
Menurut Kanit Reskrim, dalam menjalankan aksinya itu, tersangka tidak sendirian, tetapi ditemani rekannya berinisial RM. "Si RM ini juga masih kita cari dan kita masukkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Hasil penyidikan tim penyidik Polsek Jrengik menyebutkan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor bukan kali ini saja, akan tetapi juga di sejumlah tempat kejadian perkara di Kabupaten Sampang dan Bangkalan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci "T" yang digunakan membobol kunci sepeda motor.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jrengik Aiptu Purnomo di Sampang, Senin, tersangka pencurian motor itu berinisial AD (22) warga asal Desa Tlokoh, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
"Yang bersangkutan ini diketahui warga sekitar saat melakukan aksinya di halaman Masjid Al Hidayah Desa Jrengik, kemarin," kata Purnomo, menjelaskan.
Upaya pencurian motor yang dilakukan tersangka AD ini dilakukan saat pemilik sepeda motor menunaikan Shalat Isyak berjamaah. Tersangka berusaha membobol kunci setir sepeda motor milik jemaah itu.
Namun, secara kebetulan, aksi tersangka kepergok warga yang hendak melaksanakan shalat berjamaah juga, tapi datang terlambat. "Dia ini berusaha melarikan diri, tapi warga berhasil menangkapnya," kata Purnomo.
Menurut Kanit Reskrim, dalam menjalankan aksinya itu, tersangka tidak sendirian, tetapi ditemani rekannya berinisial RM. "Si RM ini juga masih kita cari dan kita masukkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Hasil penyidikan tim penyidik Polsek Jrengik menyebutkan bahwa tersangka melakukan pencurian sepeda motor bukan kali ini saja, akan tetapi juga di sejumlah tempat kejadian perkara di Kabupaten Sampang dan Bangkalan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain kunci "T" yang digunakan membobol kunci sepeda motor.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019