Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) menerapkan pembayaran pajak secara daring sejak 2013 silam.
Guna lebih memperkuat dan merealisasikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun digandeng, agar para wajib pajak bisa memenuhi memenuhi kewajibannya dan berbagai potensi pajak mengemuka.
Dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu (09/20/2019) di Hotel Balava Malang, BP2D dan KPK bersepakat akan memasang 250 alat monitor transaksi di sejumlah objekpajak dan akan diprioritaskan pada obyek pajak yang potensi pajaknya besar, seperti hotel, restoran, tempat parkir, dan tempat hiburan, akan disasar lebih awal.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto usai pembukaan sosialisasi/ FGD pencegahan korupsi dan peningkatan pajak daerah melalui sistem dalam jaringan (online).
Tak hanya mewajibkan menggunakan daring, hasil sinergi antara BP2D dengan divisi pencegahan KPK wilayah 5 Jawa Timur pun nantinya akan dipasang alat khusus untuk memonitor transaksi di area objek pajak.
“Dengan alat ini, maka akan diketahui berapa pendapatan dan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan cara ini, maka kebocoran pajak dan berbagai bentuk penyelewengan pajak akan ditekan seminim mungkin dan bahkan tidak ada,” imbuh pria yang akrab disapa Ade DKross itu.
Pernyataan tersebut senada dengan yang disampaikan Walikota Malang Drs H Sutiaji yang menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target pajak yang dibebankan kepada BP2D akan terealisasi.
“Kami optimistis, dengan catatan sistem ini berjalan dengan baik dan ads etikat baik dari wajib pajak,” ungkapnya.
Yang perlu dipahami, imbuh Sutiaji, bahwa apapun sistemnya jika tidak ada kemauan, maka hasilnya juga tidak akan maksimal, sehingga yang harus ditanamkan bagi para wajib pajak, jika membayar pajak itu amanah.
“Apabila pendapatan dari sector pajak ini besar, maka pendapatan asli daerah akan terdongkrak, dan pada akhirnya akan mendukung suksesnya program pembangunan yang nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat,” tegasnya. adv
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Guna lebih memperkuat dan merealisasikannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun digandeng, agar para wajib pajak bisa memenuhi memenuhi kewajibannya dan berbagai potensi pajak mengemuka.
Dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar pada Rabu (09/20/2019) di Hotel Balava Malang, BP2D dan KPK bersepakat akan memasang 250 alat monitor transaksi di sejumlah objekpajak dan akan diprioritaskan pada obyek pajak yang potensi pajaknya besar, seperti hotel, restoran, tempat parkir, dan tempat hiburan, akan disasar lebih awal.
Pernyataan itu disampaikan Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto usai pembukaan sosialisasi/ FGD pencegahan korupsi dan peningkatan pajak daerah melalui sistem dalam jaringan (online).
Tak hanya mewajibkan menggunakan daring, hasil sinergi antara BP2D dengan divisi pencegahan KPK wilayah 5 Jawa Timur pun nantinya akan dipasang alat khusus untuk memonitor transaksi di area objek pajak.
“Dengan alat ini, maka akan diketahui berapa pendapatan dan pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan cara ini, maka kebocoran pajak dan berbagai bentuk penyelewengan pajak akan ditekan seminim mungkin dan bahkan tidak ada,” imbuh pria yang akrab disapa Ade DKross itu.
Pernyataan tersebut senada dengan yang disampaikan Walikota Malang Drs H Sutiaji yang menyampaikan bahwa pihaknya optimistis target pajak yang dibebankan kepada BP2D akan terealisasi.
“Kami optimistis, dengan catatan sistem ini berjalan dengan baik dan ads etikat baik dari wajib pajak,” ungkapnya.
Yang perlu dipahami, imbuh Sutiaji, bahwa apapun sistemnya jika tidak ada kemauan, maka hasilnya juga tidak akan maksimal, sehingga yang harus ditanamkan bagi para wajib pajak, jika membayar pajak itu amanah.
“Apabila pendapatan dari sector pajak ini besar, maka pendapatan asli daerah akan terdongkrak, dan pada akhirnya akan mendukung suksesnya program pembangunan yang nantinya juga akan dinikmati oleh masyarakat,” tegasnya. adv
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019