Direktur Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Dyah Murtiningsih, mengklaim jika peristiwa penembakan terhadap pelaku pembalakan liar di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) , Jember, Jawa Timur, yang dilakukan polisi khusus hutan sudah sesuai dengan standard operating procedure (SOP).
"Saat itu, ada operasi tangkap tangan pelaku pembalakan liar. Kemudian petugas memberikan peringatan, tetapi pelaku memberikan perlawanan, sehingga terjadilah peristiwa penembakan itu dan pelaku meninggal dunia. Petugas saat itu juga sudah memberikan tembakan peringatan," katanya saat dikonfirmasi di Kantor BKSDA Surabaya di Kawasan Juanda, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, kegiatan pembalakan liar di wilayah konservasi Taman Nasional Meru Betiri itu dinilai sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar tahun 2001.
"Dari saat itu, sampai sekarang kerusakan hutan yang terjadi akibat pembalakan liar sekitar 2.700 hektare," katanya.
Baca juga: Polda Jatim benarkan kasus tembak mati pelaku pembalakan hutan TNMB
Ia menjelaskan, usai peristiwa penembakan itu, polisi khusus hutan kemudian diamankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur dan kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait dengan kasus ini," katanya.
Ia juga akan memberikan pendampingan hukum kepada polisi khusus hutan yang saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polda Jatim.
"Pendampingan hukum diberikan, karena rekan kami dalam menjalankan tugas di lapangan itu sudah sesuai dengan SOP yang ada," ujarnya.
Ia menjelaskan, di masyarakat desa penyangga di wilayah setempat sebenarnya sudah sepakat dan sudah memahami bahwa kawasan taman nasional memang harus dijaga.
"Sehingga, kegiatan di 10 daerah penyangga ini sudah simultan dilakukan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi kawasan, termasuk bagaimana akses masyarakat untuk memungut hasil hutan bukan kayu di dalam taman nasional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Saat itu, ada operasi tangkap tangan pelaku pembalakan liar. Kemudian petugas memberikan peringatan, tetapi pelaku memberikan perlawanan, sehingga terjadilah peristiwa penembakan itu dan pelaku meninggal dunia. Petugas saat itu juga sudah memberikan tembakan peringatan," katanya saat dikonfirmasi di Kantor BKSDA Surabaya di Kawasan Juanda, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan, kegiatan pembalakan liar di wilayah konservasi Taman Nasional Meru Betiri itu dinilai sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar tahun 2001.
"Dari saat itu, sampai sekarang kerusakan hutan yang terjadi akibat pembalakan liar sekitar 2.700 hektare," katanya.
Baca juga: Polda Jatim benarkan kasus tembak mati pelaku pembalakan hutan TNMB
Ia menjelaskan, usai peristiwa penembakan itu, polisi khusus hutan kemudian diamankan oleh petugas kepolisian untuk dimintai keterangan.
"Saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Polda Jawa Timur dan kami akan berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait dengan kasus ini," katanya.
Ia juga akan memberikan pendampingan hukum kepada polisi khusus hutan yang saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di Polda Jatim.
"Pendampingan hukum diberikan, karena rekan kami dalam menjalankan tugas di lapangan itu sudah sesuai dengan SOP yang ada," ujarnya.
Ia menjelaskan, di masyarakat desa penyangga di wilayah setempat sebenarnya sudah sepakat dan sudah memahami bahwa kawasan taman nasional memang harus dijaga.
"Sehingga, kegiatan di 10 daerah penyangga ini sudah simultan dilakukan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi kawasan, termasuk bagaimana akses masyarakat untuk memungut hasil hutan bukan kayu di dalam taman nasional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019