Kepolisian Daerah Jawa Timur membenarkan adanya kasus petugas polisi khusus hutan menembak mati seorang terduga pelaku pembalakan hutan yang beraksi di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Selasa, mengatakan kasus tembak mati terhadap terduga pelaku pembalakan hutan berinisial AR, saat ini telah diambil alih Polda Jatim.
"Kasus yang terjadi di Jember atas meninggalnya saudara AR sementara kita ambil alih, karena menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai Kepolisian Kehutanan," ujar Barung.
Baca juga: Polda Jatim ambil alih kasus penembakan pelaku pembalakan TNMB
Barung mengatakan, saat ini Polsushut yang melakukan penembakan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim. Penyelidikan dimaksudkan untuk memastikan apakah penembakan tersebut dilakukan lantaran membela diri atau sengaja.
"Lagi menyelidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja untuk menembak," ujar Barung.
Baca juga: Direktur Konservasi: Penembakan pelaku pembalakan di TNMB Jember sesuai SOP
Barung menegaskan, yang bersangkutan memang polisi hutan yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap hutan. Menurutnya, yang bersangkutan juga memang dilengkapi senjata api untuk melakukan tugasnya.
Meski begitu, jika petugas Polsushut terbukti sengaja melakukan penembakan dan menewaskan orang, maka ada ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP. Karena yang bersangkutan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang meskipun yang ditembak melakukan pencurian.
"Ini kan tidak sebanding dengan yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil di Polda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Selasa, mengatakan kasus tembak mati terhadap terduga pelaku pembalakan hutan berinisial AR, saat ini telah diambil alih Polda Jatim.
"Kasus yang terjadi di Jember atas meninggalnya saudara AR sementara kita ambil alih, karena menyangkut meninggalnya seseorang yang diakibatkan oleh senjata api yang diletuskan oleh salah satu pegawai Kepolisian Kehutanan," ujar Barung.
Baca juga: Polda Jatim ambil alih kasus penembakan pelaku pembalakan TNMB
Barung mengatakan, saat ini Polsushut yang melakukan penembakan tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jatim. Penyelidikan dimaksudkan untuk memastikan apakah penembakan tersebut dilakukan lantaran membela diri atau sengaja.
"Lagi menyelidiki apakah penembakan itu dilakukan karena overmacht, yaitu petugas mengambil langkah membela diri. Atau apakah penembakan ini dilakukan karena yang bersangkutan sengaja untuk menembak," ujar Barung.
Baca juga: Direktur Konservasi: Penembakan pelaku pembalakan di TNMB Jember sesuai SOP
Barung menegaskan, yang bersangkutan memang polisi hutan yang diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap hutan. Menurutnya, yang bersangkutan juga memang dilengkapi senjata api untuk melakukan tugasnya.
Meski begitu, jika petugas Polsushut terbukti sengaja melakukan penembakan dan menewaskan orang, maka ada ancaman hukuman sesuai Pasal 338 KUHP. Karena yang bersangkutan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang meskipun yang ditembak melakukan pencurian.
"Ini kan tidak sebanding dengan yang terjadi di lapangan. Semua formulasi itu tentunya akan dilakukan penyelidikan oleh kepolisian karena baru sehari diambil di Polda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019