Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera menyidangkan kasus dugaan pemalsuan akta otentik dengan tersangka Henry J Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa, menyusul telah dilakukan pelimpahan tahap dua dari Mabes Polri ke kejari setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setyawan Budi, saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Rabu mengatakan, tersangka diduga melanggar pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP.

"Kejari Sidoarjo sebelumnya sudah menerima pelimpahan dua tersangka lain dalam perkara yang sama yakni R dan Y," katanya.

Baca juga: Pengadilan agendakan sidang Henry Gunawan dan istrinya pada 3 Oktober

Menurutnya, terkait dengan pelimpahan tahap dua ini, tersangka tidak ditahan karena tersangka sudah ditahan dalam kasus yang lain.

"Kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 25 hektare dengan kerugian korban sebesar Rp300 Miliar itu di tangani Mabes Polri. Kejaksaan Negeri Sidoarjo hanya ketempatan saja," katanya.

Ia menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan dengan menyerahkan berkas serta tersangka untuk segera disidangkan di PN Sidoarjo.

"Ada tujuh orang jaksa yang sudah disiapkan dalam kasus ini. Sidoarjo hanya ketempatan saja, kebetulan kejadiannya di Sidoarjo," katanya.

Sementara itu, Masbuhin selaku Kuasa Hukum tersangka Henry J Gunawan menjelaskan bahwa dalam kasus ini kliennya membeli tanah dengan beriktikad baik.

"Klien kami memiliki iktikad baik membeli tanah tersebut. Namun, seolah-olah ada yang mengkriminalisasi," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019