Aksi protes mewarnai gelaran rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa. Protes itu dilancarkan terkait adanya rangkap jabatan dalam unsur pimpinan alat kelengkapan dewan.

"Saya berhak mengingatkan agar tidak salah. Ini kewajiban moral kami terhadap lembaga ini agar tidak ada proses yang salah," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Surabaya, Herlina saat rapat paripurna berlangsung.

Adapun yang dimaksud Herlina soal rangkap jabatan tersebut adalah anggota Fraksi PKB, Mahfudz yang ditetapkan menjadi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya juga menjadi Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya.   

Akibat adanya aksi protes dari Fraksi Demokrat-NasDem tersebut pimpinan rapat paripurna DPRD Surabaya memutuskan untuk menskors beberapa menit atau bertepatan pada saat waktu Shalat Maghrib.  

Menurut Herlina, rangkap jabatan tersebut melanggar pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta Tata Tertib DPRD Surabaya.

"Kami meminta dilakukan perbaikan," kata politikus Partai Demokrat ini. 

Ia menyesalkan adanya rangkap jabatan pada unsur pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang dinilai kurang teliti sehingga sampai digedok dalam rapat paripurna.        

"Yang memalukan ya sampai digedok itu. Saya pikir penetapan pimpinan AKD sudah melalui proses yang cukup panjang, ada lobi-lobi dan koalisi. Fraksi kami mengikuti  porses pemelihan ini dengan cara kooperatif, tidak ada gerakan yang mempersulit. Kalau ini menyalahi kami mengingatkan," katanya.

Saat ditanya apakah dengan protes tersebut, ada peluang bagi Fraksi Demokrat-NasDem untuk masuk dalam unsur pimpinan AKD, Herlina dengan tegas mengatakan pihaknya tidak berkeinginan masuk koalisi.

"Sekali sikap sudah dicanangkan, maka kami pantang menarik kembali ucapan itu. Ini hanya bentuk konsistensi perhatian terhadap porses yang akan berlangsung di DPRD Surabaya," katanya.

Sementara itu, Mahfudz mengaku tidak tahu kalau rangkap jabatan itu melanggar PP 12/2018 dan Tatib DPRD Surabaya.

"Saya sendiri tidak tahu, saya hanya ditugasi partai untuk mengisi unsur pimpinan di BK. Saat itu tidak ada yang berani di BK mungkin terlalu terhormat," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah menggelar rapat fraksi PKB. Hanya saja karena ketua Fraksi PKB Minun Latif tidak ada sehingga Mahfudz selaku Wakil Ketua Fraksi PKB memutuskan untuk roling jabatan.

"Kita roling, tetap seperti keputusan awal yakni anggota Fraksi PKB, Badrud Tamam menempati unsur pimpinan di BK dan saya tetap di komisi B," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019