Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memeriksa tiga saksi baru untuk menyempurnakan proses penyidikan terhadap tersangka kasus hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Veronica Koman.
"Hari ini akan memanggil tiga saksi dalam rangka penyempurnaan proses penyidikan. Ini tidak ada kaitan pada yang lain, ini saksi untuk tersangka Veronica. Walaupun sebelumnya kami sudah punya tiga saksi terhadap Veronica," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jumat.
Luki mengungkapkan, hingga saat ini Veronica Koman belum merespons surat panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan Polda Jatim.
Seharusnya, kata Kapolda, Veronica Koman diperiksa sebagai tersangka pada 13 September 2019, namun Polda Jatim memberikan toleransi hingga 18 September 2019.
"Sama sekali tidak ada komunikasi. Kami hanya mengikuti melalui media sosial. Padahal kami berharap yang bersangkutan bisa komunikasi. Kalau tidak puas ada proses hukum yang bisa dilakukan. Apalagi dia sekolahnya sekolah hukum," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim imbau Veronica Koman penuhi panggilan kedua
Baca juga: Polisi persilakan Veronica Koman ajukan praperadilan
Jika pada batas akhir yang ditentukan tepatnya pada 18 September 2019 Veronica tetap tidak memenuhi panggilan, polisi akan menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) bagi yang bersangkutan.
Setelah DPO diterbitkan, Polda Jatim baru akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga: Kapolda: Ada transaksi signifikan di enam rekening tambahan Veronica Koman
Baca juga: Jika tak serahkan diri, Polda Jatim akan terbitkan DPO Veronica Koman
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Hari ini akan memanggil tiga saksi dalam rangka penyempurnaan proses penyidikan. Ini tidak ada kaitan pada yang lain, ini saksi untuk tersangka Veronica. Walaupun sebelumnya kami sudah punya tiga saksi terhadap Veronica," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Jumat.
Luki mengungkapkan, hingga saat ini Veronica Koman belum merespons surat panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan Polda Jatim.
Seharusnya, kata Kapolda, Veronica Koman diperiksa sebagai tersangka pada 13 September 2019, namun Polda Jatim memberikan toleransi hingga 18 September 2019.
"Sama sekali tidak ada komunikasi. Kami hanya mengikuti melalui media sosial. Padahal kami berharap yang bersangkutan bisa komunikasi. Kalau tidak puas ada proses hukum yang bisa dilakukan. Apalagi dia sekolahnya sekolah hukum," ujarnya.
Baca juga: Polda Jatim imbau Veronica Koman penuhi panggilan kedua
Baca juga: Polisi persilakan Veronica Koman ajukan praperadilan
Jika pada batas akhir yang ditentukan tepatnya pada 18 September 2019 Veronica tetap tidak memenuhi panggilan, polisi akan menerbitkan DPO (daftar pencarian orang) bagi yang bersangkutan.
Setelah DPO diterbitkan, Polda Jatim baru akan mengeluarkan red notice yang akan digelar di Prancis, untuk disebar ke 190 negara yang telah bekerja sama.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga: Kapolda: Ada transaksi signifikan di enam rekening tambahan Veronica Koman
Baca juga: Jika tak serahkan diri, Polda Jatim akan terbitkan DPO Veronica Koman
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019