Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan ada transaksi keuangan yang cukup signifikan di enam rekening tambahan milik Veronica Koman, tersangka kasus hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya.
Irjen Luki kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan transaksi itu diketahui setelah polisi mendalami enam rekening tambahan dari dua rekening yang sebelumnya dimiliki Veronica Koman.
"Masih kami telusuri terus. Ada beberapa yang cukup signifikan dari transaksi dana yang masuk," kata Luki.
Transaksi mencurigakan di beberapa rekening Veronica Koman, yakni adanya penarikan uang di beberapa wilayah, baik di Surabaya maupun luar Surabaya seperti di wilayah Papua.
"Ada aliran dana masuk yang cukup besar. Sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya gak masuk akal dan itu ada penarikan di beberapa wilayah konflik. Aliran dana itu dari dalam negeri," kata dia.
Baca juga: Datangi Konjen Australia, Wakapolda pastikan keberadaan Veronica Koman
Baca juga: Polisi persilakan Veronica Koman ajukan praperadilan
Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan pascasarjana (S2) Hukum karena mendapatkan beasiswa di Australia.
Selama mendapat beasiswa dari tahun 2017, ia tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang diterima.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga: Polda Jatim imbau Veronica Koman penuhi panggilan kedua
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Irjen Luki kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan transaksi itu diketahui setelah polisi mendalami enam rekening tambahan dari dua rekening yang sebelumnya dimiliki Veronica Koman.
"Masih kami telusuri terus. Ada beberapa yang cukup signifikan dari transaksi dana yang masuk," kata Luki.
Transaksi mencurigakan di beberapa rekening Veronica Koman, yakni adanya penarikan uang di beberapa wilayah, baik di Surabaya maupun luar Surabaya seperti di wilayah Papua.
"Ada aliran dana masuk yang cukup besar. Sebagai seorang mahasiswa ini kayaknya gak masuk akal dan itu ada penarikan di beberapa wilayah konflik. Aliran dana itu dari dalam negeri," kata dia.
Baca juga: Datangi Konjen Australia, Wakapolda pastikan keberadaan Veronica Koman
Baca juga: Polisi persilakan Veronica Koman ajukan praperadilan
Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan pascasarjana (S2) Hukum karena mendapatkan beasiswa di Australia.
Selama mendapat beasiswa dari tahun 2017, ia tidak pernah memberikan laporan untuk mempertanggungjawabkan dana yang diterima.
Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga: Polda Jatim imbau Veronica Koman penuhi panggilan kedua
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019