Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Toni Hermanto mendatangi Konsulat Jenderal Australia di Surabaya, Rabu, untuk memastikan keberadaan tersangka kasus hoaks dan provokasi Veronica Koman di negara itu.

"Kami datang ke Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan keberadaan Veronica, karena yang bersangkutan diketahui ikut suaminya warga negara Australia," kata Toni.

Toni memastikan tersangka Veronica berada di Australia. Selain ikut suaminya, Veronica diketahui sedang melanjutkan pendidikan S2 Jurusan Hukum di Australia, sejak tahun 2017.

Keberadaan Veronica diketahui polisi setelah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Interpol, Badan Intelejen Negara (BIN), Dirjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri.

"Seperti dijelaskan Pak Kapolda Jatim kemarin, bahwa langkah yang kita lakukan tadi merupakan tahapan agar Veronica memenuhi panggilan sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Kita tunggu pada proses berikutnya," kata dia.

Jenderal Bintang Satu polisi ini juga mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai langkah agar Veronica kembali ke Indonesia, seperti mempersempit ruang gerak Veronica dengan mencabut paspor, dan mendalami transaksi uang rekening milik Veronica.

Dengan cara itu, Toni yakin benang merah kasus yang bisa mengungkap kasus insiden Papua. Sebab, Veronica adalah target utama kasus insiden Papua.

Toni juga mengungkapkan pihak Konsulat Jenderal Australia di Surabaya berjanji untuk tidak mencampuri proses hukum Veronica Koman.

Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019