Petugas Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, mengamankan sebanyak tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya selama kurun waktu satu bulan terakhir.

Data polres setempat menyebutkan, ketujuh tersangka tersebut adalah Endra Listyono alias Gareng (29) warga Dusun Babadan Kulon, Desa Babadan, Kecamatan Paron; Angga Dian Yulianto (32) warga Dusun Jrubong, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi; dan Dian Prasetyo (39) Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Ngawi.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Tofa Suryani (27) dan Gatot Santoso (38) warga Blitar, Dwiki Alfian (20) warga Kabupaten Sragen, dan Djainuri alias Cemeng (43) warga Sragen, Jawa Tengah.

"Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti sabu-sabu total sebanyak 8,44 gram. Pengungkapan kasus tersebut setelah petugas melakukan pengembangan kasus sebelumnya," ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan, di Ngawi, Sabtu.

Ia menjelaskan, ketujuh tersangka tersebut dibekuk dari enam titik lokasi yang berbeda-beda. Di antaranya di wilayah Kecamatan Paron, Ngrambe, dan Widodaren. Beberapa di antaranya diamankan di tempat umum seperti tepi jalan dan depan sekolah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mayoritas mengaku mendapatkan sabu-sabu dari wilayah Jawa Tengah. Status mereka juga diketahui hanya sebagai pengguna.

"Meski mengaku sebagai pengguna, Kami masih terus mengembangkan kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap bandarnya," ujar Kapolres lanjut.

Selain kasus penyalahgunaan narkoba, Polres Ngawi juga menangani kasus peredaran pil koplo di wilayah hukumnya. Terdapat dua tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Yakni tersangka NOP dan SIG. Keduanya merupakan warga Desa Guyung, Kecamatan Gerih. Dari keduanya, polisi mengamakan sebanyak 186 pil dobel L yang diduga hendak diedarkan ke konsumen.

Para tersangka kasus narkoba akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Sedangkan tersangka pil koplo akan dikenai dengan Undang-Undang Kesehatan.

"Target kami tentu lebih besar lagi pengungkapannya. Hal itu agar peredaran narkoba bisa ditekan peredarannya di Ngawi," kata Pranatal.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019