Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan sembilan orang tersangka dan barang bukti Polsek Tambelangan, Sampang, Madura dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto di Surabaya, Kamis, mengatakan sembilan orang tersangka tersebut selanjutnya dititipkan ke tahanan Polda Jatim sambil menunggu proses persidangan.
"Secepatnya kami segera menjadwalkan sidang, supaya kasus ini segera selesai, karena keluarga juga berharap bisa segera diselesaikan," katanya di Surabaya.
Ia menjelaskan, para tersangka itu adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali, dan Zainal.
"Untuk alasan keamanan, semua tersangka kita titipkan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan," katanya.
Baca juga: Kapolda: Pembakaran Mapolsek Tambelangan dipicu berita hoaks
Baca juga: Kapolda: Otak pembakaran Mapolsek Tambelangan adalah oknum habib
Sementara itu, pengacara terdakwa, Andry Ermawan, mengatakan akan mempersiapkan beberapa upaya hukum untuk kliennya.
"Kami akan mempersiapkan upaya hukum dalam pembelaan mereka semua. Terutama untuk meringankan, karena ada beberapa fakta yang harus diungkap," ucapnya.
Menurutnya, tidak semua tersangka itu melakukan seperti tuduhan yang diberikan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
"Salah satunya hanya ada orang yang kebetulan lewat, kemudian melihat kejadian itu. Ada juga yang hanya ikut-ikutan saja," katanya.
Ia mengakui, ada empat pasal yang digunakan oleh penyidik pada kasus ini masing masing Pasal 200, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP.
"Kami juga menuliskan surat kepada Kapolri terkait dengan permintaan maaf dan juga penyesalan para tersangka ini. Termasuk juga nantinya akan kami gunakan sebagai lampiran permohonan penangguhan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Motif pembakaran tersebut dipicu hoaks yang menyebutkan ada salah satu warga yang ditangkap petugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto di Surabaya, Kamis, mengatakan sembilan orang tersangka tersebut selanjutnya dititipkan ke tahanan Polda Jatim sambil menunggu proses persidangan.
"Secepatnya kami segera menjadwalkan sidang, supaya kasus ini segera selesai, karena keluarga juga berharap bisa segera diselesaikan," katanya di Surabaya.
Ia menjelaskan, para tersangka itu adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali, dan Zainal.
"Untuk alasan keamanan, semua tersangka kita titipkan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan," katanya.
Baca juga: Kapolda: Pembakaran Mapolsek Tambelangan dipicu berita hoaks
Baca juga: Kapolda: Otak pembakaran Mapolsek Tambelangan adalah oknum habib
Sementara itu, pengacara terdakwa, Andry Ermawan, mengatakan akan mempersiapkan beberapa upaya hukum untuk kliennya.
"Kami akan mempersiapkan upaya hukum dalam pembelaan mereka semua. Terutama untuk meringankan, karena ada beberapa fakta yang harus diungkap," ucapnya.
Menurutnya, tidak semua tersangka itu melakukan seperti tuduhan yang diberikan oleh penyidik dalam kasus tersebut.
"Salah satunya hanya ada orang yang kebetulan lewat, kemudian melihat kejadian itu. Ada juga yang hanya ikut-ikutan saja," katanya.
Ia mengakui, ada empat pasal yang digunakan oleh penyidik pada kasus ini masing masing Pasal 200, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP.
"Kami juga menuliskan surat kepada Kapolri terkait dengan permintaan maaf dan juga penyesalan para tersangka ini. Termasuk juga nantinya akan kami gunakan sebagai lampiran permohonan penangguhan penahanan," katanya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Kantor Polsek Tambelangan. Mereka kemudian melempari kantor itu dengan batu.
Motif pembakaran tersebut dipicu hoaks yang menyebutkan ada salah satu warga yang ditangkap petugas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019