Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menyatakan penetapan Ratih Retnowati sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 tidak menghambat pelantikannya yang kembali terpilih sebagai legislator periode 2019-2024.

Ratih dalam perkara ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, yaitu Syaiful Aidy dan Dini Rijanti, yang saat ini sama-sama sedang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuari kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengungkapkan dari ketiga tersangka tersebut, cuma Ratih Retnowati yang kembali terpilih melalui Pemilihan Umum 2019 sebagai anggota DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat.

Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut dia, juga telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menanyakan status hukum Ratih dalam perkara dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016.

"Surat dari KPU sudah kami jawab bahwa statusnya adalah tersangka," ujarnya.

Perkara nantinya dilantik atau tidak, menurut Lingga, sudah bukan menjadi ranah atau wewenang Kejari Tanjung Perak Surabaya.

"Pelantikan legislator terpilih merupakan kewenangan KPU dan Mendagri melalui Gubernur," katanya.

Baca juga: Ditetapkan tersangka, KPU usulkan tunda pelantikan satu legislator Surabaya
Baca juga: Kejaksaan minta tiga anggota DPRD Surabaya serahkan diri 

Lingga menegaskan seandainya Ratih tetap dilantik sebagai anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019 - 2024 tetap tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.

"Proses hukumnya tetap kami tindak lanjuti. Semua itu sudah ada mekanisme tersendiri yang mengatur. Proses hukum dan wacana pelantikan ini merupakan dua hal yang berbeda jalur," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019