Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya meminta tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Surabaya menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka baru perkara dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016.  

Ketiga anggota dewan tersebut adalah Syaiful Aidy dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Dini Rijanti dan Ratih Retnowati, keduanya dari Partai Demokrat.

"Kami tetapkan tersangka sejak kemarin (Senin, 19/8) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Lingga Nuarie kepada wartawan di Surabaya, Selasa.

Lebih lanjut, ketiga anggota DPRD Kota Surabaya itu diminta kesadarannya untuk segera menyerahkan diri.

“Kami belum menetapkan ketiganya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Kami masih memberi kesempatan selama sepekan ke depan untuk dengan kesadarannya menyerahkan diri," ucapnya 

Lingga menyebut Syaiful, Dini dan Ratih terlibat dalam korupsi dana Jasmas Pemerintah Kota Surabaya tahun 2016 dari proposal yang dikoordinasi oleh seorang pengusaha Agus Setiawan Tjong.

Ia mengungkapkan Agus Setiawan Tjong, yang pada 31 Juli lalu telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, mengoordinasi sedikitnya 230 proposal dana Jasmas 2016 dari berbagai wilayah rukun tetangga se-Surabaya.

Ratusan proposal tersebut disambut oleh enam anggota DPRD Kota Surabaya yang mengupayakan pencairan dana Jasmas Pemkot Surabaya tahun 2016 dengan meminta komisi. Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghitung kerugian negara dari perkara ini mencapai Rp5 miliar.

Dalam perkara ini, tiga anggota DPRD Kota Surabaya lainnya telah terlebih dahulu menjadi tersangka, yaitu Binti Rochmah dari Partai Golongan Rakyat (Golkar), Sugito dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Aden Dharmawan.

Baca juga: Tiga anggota DPRD Surabaya mangkir dari panggilan kejaksaan
Baca juga: Kejaksaan tahan legislator Binti Rochmah terkait korupsi dana Jasmas
Baca juga: Terdakwa korupsi dana Jasmas Surabaya divonis enam tahun penjara

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019