Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan azas equality untuk taksi daring/online pada aturan ganjil-genap, atau memperbolehkan taksi daring melewati aturan tersebut. 

"Pemerintah jika ingin memberlakukan peraturan yang equal soal ganjil genap pada taksi online atau kategori angkutan sewa khusus (ASK) seharusnya pemerintah juga memberlakukan plat kuning seperti angkutan jalan raya pada umumnya," kata Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono, Rabu.

Ateng mengatakan, penggunaan stiker sebagai penanda bagi taksi daring juga dinilai tidak cukup, sebab tidak menutup kemungkinan beberapa pemilk mobil nantinya mendaftarkan diri ikut taksi daring hanya sekedar lolos dari aturan, hal itu berpotensi merusak program kebijakan pemerintah sendiri.

Petugas di lapangan, kata dia, juga akan kesulitan memverifikasi soal ganjil genap antara kendaraan dengan taksi online, akibatnya kemaceten akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut.

"Seperti kita ketahui pemerintah belum berhasil mengontrol jumlah perizinan angkutan sewa khusus (ASK)  yang selama ini meramaikan angkutani jalan raya," katanya.
 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas ganjil genap di 16 rute. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi hingga nantinya pada 9 September dilakukan penindakan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan agar taksi daring juga bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya.

"Kalau taksi biasa boleh, mestinya mereka boleh juga, itu yang saya sampaikan equality," katanya di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta beberapa waktu lalu.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019