Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya akan menggelar Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk tiga tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal serta TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan pada Sabtu atau pada 10 Agustus .

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nur Syamsi mengatakan kemungkinan PSSU tiga TPS di Surabaya tersebut akan digelar di kantor KPU Surabaya Jalan Adityawarman, Surabaya.

"Hari ini, kami masih konsultasikan dan melaporkan kesiapan teknis pelaksanaannya ke KPU Provinsi Jatim," kata Nur Syamsi pada Jumat.

Mengenai kotak suara, form dan persiapan teknis lainnya untuk PSSU tersebut, Nur Syamsi mengatakan pihaknya sudah mempersiapkannya, sehingga saat ini tinggal menunggu petunjuk teknis dari KPU Jatim.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Surabaya Soeprayitno mengatakan pada saat PSSU, komisioner KPU Surabaya sebagau petugas TPS karena masa tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PP) sudah habis masa tugasnya.

"Pada saat PSU, kita undang Bawaslu dan kepolisan serta stakeholder lainnya," ujarnya.

Diketahui adanya PSSU tersebut karena adanya perkara berupa sengketa internal Partai Golkar antara Pemohon Agung Prasodjo caleg DPRD Surabaya nomor 4 dengan Aan Ainur Rofik Caleg No. 1 yang telah diputus Mahkamah Agung (MK) pada Rabu (7/8).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK merujuk pada keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya dan adanya putusan Bawaslu Surabaya Nomor 53 pada 22 Mei 2019. MK merujuk kepada keterangan termohon yang mengakui adanya kesalahan pencatatan DAA1 serta keterangan dari saksi pemohon serta bukti-bukti surat. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019