Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (30/7/19) malam, dalam rapat pleno terbuka menetapkan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Situbondo dalam Pemilihan Umum serentak 2019.
"Alhamdulillah malam ini kami melaksanakan penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Situbondo periode 2019-2024," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto usai penetapan calon terpilih anggota DPRD Situbondo di Aula Hotel Lotus Situbondo.
Ia mengemukakan, setelah KPU melaksankan tahapan penetapan calon anggota DPRD terpilih nantinya tahapan terakhir pelaksanaan pelantikan caleg terpilih yang akan dilaksanakan pertengahan Agustus 2019.
"Dasar regulasi kami untuk melakukan penetapan adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Perolehan Kursi," ujarnya.
Dalam menentukan penghitungan perolehan kursi, katanya, KPU menggunakan metode sainte lague, berbeda dengan Pemilu 2014 yang menggunakan metode bilangan pembagi pemilih (BPP).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menurut Marwoto, memperoleh kursi terbanyak, yakni 13 kursi dari seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Situbondo.
"PKB 13 kursi dan PPP berada di urutan kedua dengan perolehan sembilan kursi, selanjutnya Partai Gerindra memperoleh enam kursi, Golkar dan Demokrat sama--sama mendapat alokasi lima kursi, PDIP empat kursi, PKS dua kursi dan Hanura satu kursi," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Situbondo Ali Yafie mengatakan telah mengirim dan mengusulkan tiga nama calon Ketua DPRD Situbondo ke DPP PKB.
"Nantinya tiga nama calon Ketua DPRD Situbondo itu akan dilaksanakan uji kompetensi dan kelaikan, dan penentuan Ketua DPRD juga DPP PKB. DPC hanya mengusulkan nama calon," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Alhamdulillah malam ini kami melaksanakan penetapan perolehan kursi calon terpilih anggota DPRD Situbondo periode 2019-2024," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Marwoto usai penetapan calon terpilih anggota DPRD Situbondo di Aula Hotel Lotus Situbondo.
Ia mengemukakan, setelah KPU melaksankan tahapan penetapan calon anggota DPRD terpilih nantinya tahapan terakhir pelaksanaan pelantikan caleg terpilih yang akan dilaksanakan pertengahan Agustus 2019.
"Dasar regulasi kami untuk melakukan penetapan adalah PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Perolehan Kursi," ujarnya.
Dalam menentukan penghitungan perolehan kursi, katanya, KPU menggunakan metode sainte lague, berbeda dengan Pemilu 2014 yang menggunakan metode bilangan pembagi pemilih (BPP).
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menurut Marwoto, memperoleh kursi terbanyak, yakni 13 kursi dari seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Situbondo.
"PKB 13 kursi dan PPP berada di urutan kedua dengan perolehan sembilan kursi, selanjutnya Partai Gerindra memperoleh enam kursi, Golkar dan Demokrat sama--sama mendapat alokasi lima kursi, PDIP empat kursi, PKS dua kursi dan Hanura satu kursi," paparnya.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Situbondo Ali Yafie mengatakan telah mengirim dan mengusulkan tiga nama calon Ketua DPRD Situbondo ke DPP PKB.
"Nantinya tiga nama calon Ketua DPRD Situbondo itu akan dilaksanakan uji kompetensi dan kelaikan, dan penentuan Ketua DPRD juga DPP PKB. DPC hanya mengusulkan nama calon," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019