Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mengamankan sebanyak 11 anak punk di wilayah setempat yang perilakunya sehari-hari meresahkan masyarakat.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Ngawi Irwan Budiarto, Sabtu mengatakan belasaan anak punk tersebut diamankan saat pihaknya menggelar razia rutin. Mereka diciduk saat sedang mangkal di perempatan Jalan Siliwangi, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Ngawi.
"Dari belasan anak punk tersebut, ada yang merupakan warga Ngawi dan ada juga yang luar kota. Di antaranya ada yang dari Kabupaten Jombang," ujar Irwan Budiarto kepada wartawan di Ngawi.
Menurut dia, keberadaan anak punk tersebut melanggar aturan sekaligus meresahkan warga. Sebab, selain meminta-minta dan mengamen, mereka terkadang juga mabuk-mabukan di sekitar lokasi mangkal.
"Setelah kami periksa, tidak ditemukan benda berbahaya ataupun senjata tajam. Kami hanya menemukan aksesori yang mereka pakai," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan sebagian dari anak punk yang terjaring razia tersebut, sebelumnya sudah pernah diamankan petugas. Namun tidak pernah jera.
Selain dilakukan pendataan, saat diamankan, belasan anak punk tersebut juga diberi sanksi. Yakni berupa lari 30 kali keliling "jogging track" di Alun-Alun Ngawi, potong rambut, dan diminta mengaji.
"Kami akan serahkan ke dinas sosial untuk mendapat pembinaan intensif. Dibanding tahun lalu, sebenarnya jumlahnya anak punk yang berkeliaran sudah banyak berkurang," katanya.
Adapun, keberadaan anak punk itu melanggar Perda Ngawi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ancaman sanksinya bisa berupa denda maksimal Rp50 juta atau penjara tiga bulan. Meski demikian, pihaknya lebih mengedepankan sanksi pembinaan dari pada jalur hukum.
Sementara di Kabupaten Magetan, petugas Satpol PP juga mengamankan enam anak punk saat melakukan razia di wilayah setempat. Bahkan dua dari enam anak punk yang diamankan tersebut mengaku kepada petugas telah nikah siri.
"Mereka mengaku baru dua hari tiba di Magetan. Rencananya mau mengais rejeki dengan cara mengamen di lampu lalu lintas wilayah Maospati dan Barat," kata petugas Satpol PP Magetan, Hamim Bashori.
Guna memberi efek jera, selain dilakukan pendataan, petugas juga mewajibkan anak-anak punk tersebut untuk memotong rambutnya.
Sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Magetan, para anak punk tersebut terlebih dahulu diambil sampel darahnya untuk dicek apakah terjangkit HIV/AIDS atau tidak. Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP melibatkan Dinas Kesehatan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Ngawi Irwan Budiarto, Sabtu mengatakan belasaan anak punk tersebut diamankan saat pihaknya menggelar razia rutin. Mereka diciduk saat sedang mangkal di perempatan Jalan Siliwangi, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Ngawi.
"Dari belasan anak punk tersebut, ada yang merupakan warga Ngawi dan ada juga yang luar kota. Di antaranya ada yang dari Kabupaten Jombang," ujar Irwan Budiarto kepada wartawan di Ngawi.
Menurut dia, keberadaan anak punk tersebut melanggar aturan sekaligus meresahkan warga. Sebab, selain meminta-minta dan mengamen, mereka terkadang juga mabuk-mabukan di sekitar lokasi mangkal.
"Setelah kami periksa, tidak ditemukan benda berbahaya ataupun senjata tajam. Kami hanya menemukan aksesori yang mereka pakai," kata dia.
Lebih lanjut ia menjelaskan sebagian dari anak punk yang terjaring razia tersebut, sebelumnya sudah pernah diamankan petugas. Namun tidak pernah jera.
Selain dilakukan pendataan, saat diamankan, belasan anak punk tersebut juga diberi sanksi. Yakni berupa lari 30 kali keliling "jogging track" di Alun-Alun Ngawi, potong rambut, dan diminta mengaji.
"Kami akan serahkan ke dinas sosial untuk mendapat pembinaan intensif. Dibanding tahun lalu, sebenarnya jumlahnya anak punk yang berkeliaran sudah banyak berkurang," katanya.
Adapun, keberadaan anak punk itu melanggar Perda Ngawi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ancaman sanksinya bisa berupa denda maksimal Rp50 juta atau penjara tiga bulan. Meski demikian, pihaknya lebih mengedepankan sanksi pembinaan dari pada jalur hukum.
Sementara di Kabupaten Magetan, petugas Satpol PP juga mengamankan enam anak punk saat melakukan razia di wilayah setempat. Bahkan dua dari enam anak punk yang diamankan tersebut mengaku kepada petugas telah nikah siri.
"Mereka mengaku baru dua hari tiba di Magetan. Rencananya mau mengais rejeki dengan cara mengamen di lampu lalu lintas wilayah Maospati dan Barat," kata petugas Satpol PP Magetan, Hamim Bashori.
Guna memberi efek jera, selain dilakukan pendataan, petugas juga mewajibkan anak-anak punk tersebut untuk memotong rambutnya.
Sebelum diserahkan ke Dinas Sosial Magetan, para anak punk tersebut terlebih dahulu diambil sampel darahnya untuk dicek apakah terjangkit HIV/AIDS atau tidak. Dalam pemeriksaan tersebut, Satpol PP melibatkan Dinas Kesehatan setempat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019