Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya siap menyidangkan perkara penyelundupan kayu setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta tim Satuan Tugas Sumber Daya Alam Kejaksaan Agung. 

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriyadi kepada wartawan di Surabaya, Jumat, menjelaskan perkara yang telah dinyatakan sempurna atau P21 ini terdiri dari lima berkas. 

"Tiga berkas perkara masing-masing untuk tersangka berinisial DG, DR, dan TS, yang saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," katanya. 

Dia menandaskan, dua berkas perkara lainnya untuk tersangka korporasi yang dijalankan oleh ketiga tersangka tersebut, yaitu perusahaan yang bergerak di bisnis kayu PT Mansinam Global Mandiri (MGM) dan CV Edom Artha Jaya (EAJ). 

Dalam perkara ini, kejaksaan menyita barang bukti kayu ilegal jenis merbau sebanyak lebih dari seratus kontainer.

Rachmat mengungkapkan kayu-kayu ilegal tersebut berasal dari hutan di Papua, di antaranya dibeli dari masyarakat Kabupaten Keerom, Papua. 

"Kayu yang sudah dipotong-potong kemudian dijual dan didistribusikan ke perusahaan-perusahaan yang memproduksi barang berbahan kayu di berbagai daerah, termasuk Surabaya. Kayu-kayu itu diangkut dengan kapal dari Papua menuju Surabaya dengan dokumen yang tidak sesuai," ujarnya.

Rachmat memastikan perkara ini secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan. 

"Saat ini kami sedang menyiapkan sebanyak 20 jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dan Kejaksaan Agung untuk menyidangkan perkara ini," katanya.

Baca juga: KLHK Sita Ratusan Kontainer Kayu Ilegal
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019