Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukpencapil) Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi Kartu Keluarga (KK) di Rumah Makan Icha Orient Tarzan Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (23/7).
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukpencapil Kabupaten Madiun, Eny Sumarijati menyebutkan sosialisasi yang diikuti 206 orang kepala desa dan lurah tersebut dimaksudkan agar masyarakat Kabupaten Madiun memahami pentingnya kepemilikan KK yang terbaru.
“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepemilikan dokumen administrasi kependudukan utamanya Kartu Keluarga,” kata Eny saat mewakili Kepala Dispendukpencapil Kabupaten Madiun.
Ia menambahkan dasar pelaksanaan pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah Disposisi Bupati 13 Juni 2019 atas Telaahan Staf Kepala Dispendukpencapil tanggal 29 Mei 2019 Nomor 470/1865/402.101/2019 Perihal Rencana Kegiatan Sosialisasi Kartu Keluarga.
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto berharap masyarakat memahami tentang pentingnya administrasi kependudukan.
“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk membantu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait dengan bidang kependudukan. Sehingga nantinya jangan sampai terjadi dobel identitas,” jelasnya menjawab wartawan usai membuka kegiatan tersebut.
Hari mengungkapkan seiring berjalannya waktu, banyak perubahan peraturan khususnya dalam hal peraturan administrasi kependudukan.
“Itulah sebabnya perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, khususnya Kartu Keluarga,” ujarnya.
Dia menambahkan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan Permendagri 118/2017 tentang Blanko Kartu Keluarga, Registrasi dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, agar diterbitkan KK bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Selain hal tersebut, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang menyeluruh berkaitan dengan pindah antarnegara,” katanya.
Karena, lanjutnya dinamika persoalan semakin hari semakin meningkat baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
“Agar masyarakat tidak terjerumus pada persoalan-persoalan pidana maupun perdata yang diakibatkan dari perkawinan campuran antarnegara,” katanya.
Sosialisai mendatangkan nara sumber Kasi Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Meilan Inggrit Margareth Leleury.
Dalam sosialisasi KK tersebut, para peserta mendapatkan materi antara lain tentang pencantuman kolom nomor urut tanggal perkawinan, kolom aliran kepercayaan. Selain itu juga cetak ‘barkode’ pengganti tanda tangan, dokumen KK yang rangkap dua dan rangkap empat. (*)
Video Oleh Siswowidodo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dispendukpencapil Kabupaten Madiun, Eny Sumarijati menyebutkan sosialisasi yang diikuti 206 orang kepala desa dan lurah tersebut dimaksudkan agar masyarakat Kabupaten Madiun memahami pentingnya kepemilikan KK yang terbaru.
“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kepemilikan dokumen administrasi kependudukan utamanya Kartu Keluarga,” kata Eny saat mewakili Kepala Dispendukpencapil Kabupaten Madiun.
Ia menambahkan dasar pelaksanaan pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah Disposisi Bupati 13 Juni 2019 atas Telaahan Staf Kepala Dispendukpencapil tanggal 29 Mei 2019 Nomor 470/1865/402.101/2019 Perihal Rencana Kegiatan Sosialisasi Kartu Keluarga.
Sementara itu, Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto berharap masyarakat memahami tentang pentingnya administrasi kependudukan.
“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk membantu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat terkait dengan bidang kependudukan. Sehingga nantinya jangan sampai terjadi dobel identitas,” jelasnya menjawab wartawan usai membuka kegiatan tersebut.
Hari mengungkapkan seiring berjalannya waktu, banyak perubahan peraturan khususnya dalam hal peraturan administrasi kependudukan.
“Itulah sebabnya perlu dilakukan peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan, khususnya Kartu Keluarga,” ujarnya.
Dia menambahkan setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 dan Permendagri 118/2017 tentang Blanko Kartu Keluarga, Registrasi dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil, agar diterbitkan KK bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
“Selain hal tersebut, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang menyeluruh berkaitan dengan pindah antarnegara,” katanya.
Karena, lanjutnya dinamika persoalan semakin hari semakin meningkat baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.
“Agar masyarakat tidak terjerumus pada persoalan-persoalan pidana maupun perdata yang diakibatkan dari perkawinan campuran antarnegara,” katanya.
Sosialisai mendatangkan nara sumber Kasi Pengelolaan Dokumen Pendaftaran Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Meilan Inggrit Margareth Leleury.
Dalam sosialisasi KK tersebut, para peserta mendapatkan materi antara lain tentang pencantuman kolom nomor urut tanggal perkawinan, kolom aliran kepercayaan. Selain itu juga cetak ‘barkode’ pengganti tanda tangan, dokumen KK yang rangkap dua dan rangkap empat. (*)
Video Oleh Siswowidodo
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019